Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SEKRETARIS Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah H. R. Alpha Amirrachman, M.Phil., Ph.D. meresmikan delapan program unggulan kreatif SD/MI Muhammadiyah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Kegiatan ini diselenggarakan Forum Komunikasi Kepala Sekolah Dasar Muhammadiyah se-Kabupaten Tegal, bertempat di SD Muhammadiyah Slawi dihadiri para orangtua murid SD Muhammadiyah Slawi dan kepala sekolah SD/MI Muhammadiyah se-Kabupaten Tegal pada Sabtu (6/8/2022).
Sebelumnya pada hari yang sama Alpha hadir dalam rangka pembinaan pemanfaatan Pangkalan Data EduMu untuk meningkatkan mutu sekolah yang diselenggarakan Majelis Dikdasmen Kabupaten Tegal di SMIP Hotel Syariah, EduTel milik SMK Muhammadiyah Slawi.
Baca juga : STIKes Muhammadiyah Tegal Terapkan AIKA Melalui Pengajian Ber-Muhammadiyah
Ustadz Masnun Tholab selaku ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Slawi menghaturkan terimakasih atas kunjungan Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah di SD Muhammadiyah Slawi dan menyapa serta memberikan motivasi kepada kepala sekolah SD Muhammadiyah se-kabupaten Tegal.
“Semoga kehadiran Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah dapat menambah semangat baru untuk terus berjuang menggerakan amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan di Kabupaten Tegal,” ucapnya.
“Sebuah kehormatan saya bisa hadir di Kabupaten Tegal, menyapa para kepala sekolah Muhammadiyah se-kabupaten Tegal dan bisa hadir serta diberikan kepercayaan untuk menandatangani program unggulan kreatif SD Muhammadiyah di Kabupaten Tegal,” ujar Alpha.
Baca juga : Perkuat Program Unggulan, Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah Gelar Rapat Kerja
Alpha mengajak guru dan kepala SD/ MI Muhammadiyah se-Kabupaten Tegal melalui FKKS SD Muhammadiyah se-Kabupaten Tegal agar berupaya untuk terus meningkatkan mutu Sekolah Muhammadiyah khususnya SD dan MI Muhammadiyah.
“Kita perlu membuat program terobosan unggulan melalui inovasi pemanfaatan digital. Saat ini Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah sedang mengembangkan Pangkalan Data EduMu, sebuah platform digital digunakan untuk pengembangan sekolah Muhammadiyah berbasis data secara efektif,” ucapnya .
Laelatul Jannah S.Pd.I selaku ketua FKKS SD/MI Muhammadiyah Kabupaten Tegal mengatakan, “Alhamdulillah pada hari ini bertepatan tanggal 6 Agustus 2022 sebuah momen sejarah baru dan dapat menghadirkan Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah meluncurkan bersama delapan sekolah program unggullan."
Baca juga : Perbedaan NU dan Muhammadiyah, Dua Ormas Besar Islam di Indonesia
"Serta menandatangani delapan prasasti program sekolah unggulan dan sekaligus menyaksikan bersama peluncuran Gedung Perpustakaan SD Muhammadiyah Slawi serta peletakan batu pertama kelas Multimedia SD Muhammadiyah Slawi,” kata Laelatul.
Dari enam belas SD/MI Muhammadiyah se-Kabupaten Tegal, baru delapan SD Muhammadiyah yang telah meluncurkan program unggulan.
“Sebagai ketua FKKS SD Muhammadiyah Kabupaten Tegal kami berupaya untuk terus mendukung dan saling bersinergi bersama untuk menggerakan sekolah Muhammadiyah khususnya di Sekolah Dasar untuk menjadi sekolah yang berkualitas.,” pungkas Laelatul. (RO/OL-09)
MUHAMMADIYAH memberlakukan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Kalender ini menerapkan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia, ini aplikasinya
SETELAH 12 hari perang Iran-Israel, Pemerintah Iran mengumumkan gencatan senjata. Langkah ini diambil diharapkan akan mampu membangun perdamaian di muka bumi.
Dalam konteks global, keseragaman waktu mempermudah perencanaan kegiatan, baik dalam ranah keagamaan, pendidikan, maupun ekonomi.
Muhammadiyah secara resmi memberlakukan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Kalender tersebut menerapkan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia.
BADAN Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) menggandeng PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) untuk mendukung transformasi digital berbasis nilai.
MUHAMMADIYAH merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, bahkan di dunia, memiliki sejarah dan dinamika yang panjang serta kompleks dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved