Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
ISTILAH de facto dan de jure mungkin masih asing di telinga beberapa orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada masyarakat Indonesia yang sudah mengetahui dan bisa membedakan kedua istilah tersebut.
Berhubungan erat dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, kali ini kita akan membahas perbedaan keduanya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), de facto adalah menurut kenyataan yang sesungguhnya, menurut hakikatnya. Istilah yang banyak digunakan pada kalimat tentang pengakuan atas suatu pemerintahan ini merujuk pada bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain.
Suatu negara dapat menyatakan bahwa mereka mengakui negara lain tersebut telah memenuhi syarat menjadi suatu negara. Syarat terbentuknya negara antara lain ada wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Pengertian de jure menurut KBBI adalah berdasarkan hukum. Agak mirip dengan de facto, de jure merupakan pengakuan oleh negara lain yang menyatakan secara resmi terhadap suatu negara berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru.
Pengakuan de facto tidak memiliki landasan hukum yang tertulis tetapi berdasarkan fakta yang berupa syarat-syarat yang ada. Di sisi lain, pengakuan de jure memiliki landasan hukum tertulis dalam bentuk dokumen dari negara lain dengan segala akibatnya. Berdasarkan hukum internasional, pengakuan ini secara resmi diakui oleh negara-negara yang bersangkutan.
Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 melalui proklamasi kemerdekaan oleh Presiden Soekarno. Namun hal itu belum sah dan cukup untuk menyatakan kemerdekaan negara kita.
Baca juga: Kata-Kata Mutiara Penyemangat Kemerdekaan 17 Agustus 45
Pada 22 Maret 1946, Mesir mengakui bahwa Indonesia sudah merdeka secara de facto. Ini diikuti negara lain yaitu India, Australia, Suriah, Libanon, Arab Saudi, Yaman, Palestina, Vatikan, dan Belanda.
Setelah UUD 1945 disahkan, Indonesia merdeka secara de jure pada 18 Agustus 1945. Selanjutnya pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan, lalu lembaga legislatif (KNIP) dilantik. Dengan diakui secara de jure, Indonesia akan mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai masyarakat internasional.
Berikut ini beberapa negara dan organisasi internasional yang mengakui kedaulatan RI secara de jure beserta tanggalnya.
· Mesir pada 10 Juni 1947
· Lebanon pada 29 Juli 1947
· Belanda pada 27 Desember 1949
· PBB pada 28 September 1950
(OL-14)
DALAM rangka memperingati HUT ke-80 RI, Pengurus Pusat Pemuda Katolik menggelar Turnamen Fun Mini Soccer di Kompleks D37, Mampang, Jakarta Selatan, pada 18, 19, dan 23 Agustus 2024.
DALAM memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia sekaligus HUT ke-63 Sarinah, digelar InJourney Pesta Rakyat Gemilang Nusantara, Legacy Kita Bersama pada Minggu (17/8).
Suasana penuh khidmat dalam gelaran upacara Hari Kemerdekaan Indonesia menjadi simbol pulihnya rasa aman di Homeyo, wilayah yang sebelumnya kerap dilanda konflik bersenjata.
Pegadaian melalui layanan Bank Emas Pegadaian menghadirkan promo spesial dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
BADAN Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) kembali melaksanakan upacara HUT ke-80 RI serentak di 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tersebar di perbatasan negara pada Minggu (17/8).
RINTIKAN hujan gerimis pagi menemani gelaran upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Stadion Gelora Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (17/8).
Rangkaian kegiatan diawali dengan IWIP Fun Games 2025 pada 8–15 Agustus 2025, yang menghadirkan delapan kategori perlombaan.
PT GNI yang beroperasi di Morowali Utara ini menggelar upacara bendera dan beragam lomba kebersamaan yang diikuti oleh ratusan karyawan.
Upacara dihadiri lebih dari 200 undangan yang berasal dari perwakilan organisasi masyarakat dan pelajar Indonesia, serta Bank Indonesia dan BUMN yang berada di London.
Sebanyak 360 pelari ambil bagian di acara Jejak Merdeka, masing-masing kota diwakili 45 peserta.
Di Kampung Nelayan Kerang Hijau, Cilincing, warga pesisir antusias mengikuti perlombaan, mencerminkan semangat solidaritas dan kebersamaan masyarakat nelayan.
Dalam pidatonya, Wakil Ketua Golkar DKI Ashraf Ali menegaskan bahwa perjuangan para pahlawan harus diteruskan dengan cara yang relevan di era modern ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved