Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menyampaikan Jaminan Produk Halal harus menjadi kebutuhan bersama, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
"Soal halal ini bukan hanya milik BPJPH tapi semua. Maka, kami melaksanakan roadshow ke kabupaten, kota, dan provinsi untuk menjadikan kesadaran halal ini menjadi milik bersama. Bukan semata Kementerian Agama," kata Mastuki dalam keterangan resmi, Rabu (6/7).
"Meskipun leading sectornya adalah BPJPH, tapi dalam pelaksanaannya harus melibatkan banyak pihak," tambahnya.
Baca juga: Ihatec Gandeng Lembaga Riset Jepang untuk Sosialisasi Produk Halal
Salah satu kesadaran yang harus dibangun, menurut Mastuki, Sertifikasi Halal memiliki dampak bagi perkembangan UMK.
"Kekuatan indonesia ini ada di UMK. kalau UMK ini disentuh dan diberdayakan, akan bisa mendorong perekonomian Indonesia," ujar Mastuki.
Hal itu juga berlaku di Lampung. Mastuki berharap, daerah yang terkenal dengan panganan keripik pisang ini dapat meningkat perekonomiannya bila UMK nya sudah bersertifikat halal.
"Inilah tadi impact yang saya sampaikan bahwa dampak langsung dari sertifikasi halal ini adalah berdayanya UMK," ungkap Mastuki.
Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung pada acara Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan yang juga diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dihadiri Satgas Halal Provinsi Lampung, perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, Pendamping PPH, serta para pelaku usaha.
Mereka menyatakan komitmennya untuk mengawal pencapaian target yang ditetapkan. Salah satunya dengan memberikan reward kepada Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
"Saya akan memberi reward khusus bagi Pendamping PPH yang paling banyak mendorong pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal," ujar Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo. (OL-1)
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved