Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) tidak bertanggung jawab terhadap kerugian jemaah haji yang mendaftar melalui haji mujamalah atau haji furoda. Hal itu ditekankan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin.
Menurutnya, kerugian jemaah yang mencapai ratusan juta, seharusnya menjadi tanggung jawab pihak travel yang menyelenggarakan haji tersebut.
Baca juga: Diundang Kerajaan Arab Saudi, Wapres dan Istri Berangkat Haji
“Kerugian calon jemaah haji atau kasus penipuan serupa, merupakan tanggung jawab dari pihak travel dan calon jemaah haji itu sendiri. Proses pengembalian uang jemaah sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (5/7).
"Travel harus mengembalikan uang jemaah. Mekanismenya nanti disesuaikan saja dengan perjanjian awal di antara mereka,” imbuhnya.
Indonesia dikatakannya sudah memiliki mekanisme khusus terkait penyelenggaraan haji yang resmi. Serta, dapat menjamin keselamatan dan pelayanan jemaah, yakni melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang dikelola Kemenag.
Baca juga: Waspadai Penyakit Paru Usai Puncak Haji
“UU Nomor 8 Tahun 2019 lahir dalam rangka melindungi jemaah haji mujamalah, yaitu disebutkan agar melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Sebelumnya, pernah terjadi jemaah haji mujamalah terlunta-lunta di Saudi, karena berangkat mandiri," pungkas Arifin.
Untuk mencegah kasus serupa, pihaknya akan membuat aturan turunan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam hal ini, untuk mengatur penyelenggaraan haji khusus lebih aman dan terjamin.(OL-11)
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Sejumlah hal krusial seperti akomodasi, transportasi udara, dan pelunasan biaya haji sudah mulai disiapkan sejak Agustus hingga September.
Hal itu terjadi karena pemerintah Indonesia melaporkan adanya kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV).
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendorong akselerasi pembangunan Gedung Asrama Haji Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Saat ini gedung itu dalam tahap pembangunan.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Berikut perbincangan Media Indonesia dengan Menteri Agama Profesor Nasaruddin Umar mengenai ekoteologi, intoleransi, dan kurikulum cinta.
KPK mengungkap adanya dugaan manipulasi fasilitas yang diterima sejumlah jamaah haji dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag
KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8).
Penyidik KPK menyita sebuah mobil dan sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait korupsi kuota haji
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, menjelaskan, regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved