Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) tidak bertanggung jawab terhadap kerugian jemaah haji yang mendaftar melalui haji mujamalah atau haji furoda. Hal itu ditekankan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin.
Menurutnya, kerugian jemaah yang mencapai ratusan juta, seharusnya menjadi tanggung jawab pihak travel yang menyelenggarakan haji tersebut.
Baca juga: Diundang Kerajaan Arab Saudi, Wapres dan Istri Berangkat Haji
“Kerugian calon jemaah haji atau kasus penipuan serupa, merupakan tanggung jawab dari pihak travel dan calon jemaah haji itu sendiri. Proses pengembalian uang jemaah sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (5/7).
"Travel harus mengembalikan uang jemaah. Mekanismenya nanti disesuaikan saja dengan perjanjian awal di antara mereka,” imbuhnya.
Indonesia dikatakannya sudah memiliki mekanisme khusus terkait penyelenggaraan haji yang resmi. Serta, dapat menjamin keselamatan dan pelayanan jemaah, yakni melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang dikelola Kemenag.
Baca juga: Waspadai Penyakit Paru Usai Puncak Haji
“UU Nomor 8 Tahun 2019 lahir dalam rangka melindungi jemaah haji mujamalah, yaitu disebutkan agar melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Sebelumnya, pernah terjadi jemaah haji mujamalah terlunta-lunta di Saudi, karena berangkat mandiri," pungkas Arifin.
Untuk mencegah kasus serupa, pihaknya akan membuat aturan turunan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam hal ini, untuk mengatur penyelenggaraan haji khusus lebih aman dan terjamin.(OL-11)
Muhamad Ali Usman, seorang petani kangkung dari Majalengka, menabung selama 11 tahun untuk mewujudkan impiannya menunaikan ibadah haji.
Kiriman perdana Layanan kargo haji PosIND berasal dari jemaah di Madinah
Sejak layanan kargo haji dibuka, langsung mendapatkan respons positif dari para jemaah
Untuk tahun ini jumlah jamaah haji yang diberangkatkan meningkat sebanyak 32%
Para jemaah calon haji sudah siap berangkat dan dalam kondisi sehat
Vaksinasi bertujuan untuk memunculkan imunitas baru. Vaksinasi akan sangat bermanfaat untuk melindungi tubuh,
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved