Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) tidak bertanggung jawab terhadap kerugian jemaah haji yang mendaftar melalui haji mujamalah atau haji furoda. Hal itu ditekankan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin.
Menurutnya, kerugian jemaah yang mencapai ratusan juta, seharusnya menjadi tanggung jawab pihak travel yang menyelenggarakan haji tersebut.
Baca juga: Diundang Kerajaan Arab Saudi, Wapres dan Istri Berangkat Haji
“Kerugian calon jemaah haji atau kasus penipuan serupa, merupakan tanggung jawab dari pihak travel dan calon jemaah haji itu sendiri. Proses pengembalian uang jemaah sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (5/7).
"Travel harus mengembalikan uang jemaah. Mekanismenya nanti disesuaikan saja dengan perjanjian awal di antara mereka,” imbuhnya.
Indonesia dikatakannya sudah memiliki mekanisme khusus terkait penyelenggaraan haji yang resmi. Serta, dapat menjamin keselamatan dan pelayanan jemaah, yakni melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang dikelola Kemenag.
Baca juga: Waspadai Penyakit Paru Usai Puncak Haji
“UU Nomor 8 Tahun 2019 lahir dalam rangka melindungi jemaah haji mujamalah, yaitu disebutkan agar melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Sebelumnya, pernah terjadi jemaah haji mujamalah terlunta-lunta di Saudi, karena berangkat mandiri," pungkas Arifin.
Untuk mencegah kasus serupa, pihaknya akan membuat aturan turunan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam hal ini, untuk mengatur penyelenggaraan haji khusus lebih aman dan terjamin.(OL-11)
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima komentar negatif terkait kebijakan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Menhaj menjelaskan alasan petugas haji 2026 dilatih semi-militer. Fokus pada disiplin, kesiapan fisik-mental, dan tantangan medan di Arab Saudi.
Kemenhaj resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pembagian syarikah dilakukan berdasarkan embarkasi guna memastikan layanan jemaah lebih terfokus dan terkoordinasi.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Jemaah haji diharapkan mulai membangun kebiasaan positif sejak dini untuk menghadapi perbedaan iklim dan aktivitas fisik yang berat di Arab Saudi.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved