Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengatakan vaksin covid-19 produksi Cansino Biologics Inc haram. Sebab, proses produksi vaksin menggunakan anggota tubuh manusia atau juz’minal insan.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.
Beleid itu diteken dan ditetapkan Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.
Baca juga: Sinovac dan CanSino Klaim Produknya Efektif Cegah Omicron
“Vaksin covid-19 produk Cansino hukumnya haram karena memanfaatkan sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” tulis salinan Fatwa MUI, dikutip Senin (4/7).
Fatwa yang baru dipublikasikan MUI pada 30 Juni 2022 itu mengungkapkan temuan sel ginjal embrio bayi. Pemanfaatan sel itu ditemukan saat MUI memerinci bahan vaksin.
“Sel inangnya adalah HEK 293, sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia yang diperoleh dari National Research Council Canada,” bunyi fatwa tersebut.
Sel itu diperbanyak dalam media bahan nabati dan kimia. Kemudian terdapat bahan penolong dari produk mikrobial.
MUI menyebut fatwa itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Umat Islam diimbau mewaspadai pemakaian vaksin tersebut.
“Setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya dan mengimbau semua pihak untuk menyerbarluaskan fatwa ini,” tulis fatwa tersebut. (OL-1)
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Perusahaan ini fokus menggunakan teknologi vaksin berdasarkan mRNA pada Desember 2020, vaksin COVID-19 produksi mendapatkan izin penggunaan darurat di amerika serikat.
MEDIAINDONESIA.COM 20 Mei 2025 menurunkan berita berjudul ‘Covid-19 Merebak di Singapura dan Hong Kong, Masyarakat Diminta Waspada’.
Seiring dengan merebaknya kasus mpox, muncul banyak spekulasi yang menghubungkannya dengan vaksin covid-19.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved