RS Hadapi Kendala untuk Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Atalya Puspa
07/6/2022 18:22
RS Hadapi Kendala untuk Terapkan Kelas Rawat Inap Standar
Petugas merapikan tempat tidur di rumah sakit yang baru saja dioperasikan.(Antara)

PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan berlaku mulai Juli 2022 mendatang. 

Artinya, kelas 1, 2 dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan berubah menjadi pelayanan terstandar.

Menanggapi hal itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mengakui banyak kendala yang dihadapi dalam menetapkan aturan baru tersebut.

Baca juga: Jemaah Haji Diminta Jangan Merokok Sembarangan di Arab Saudi

"Kendala yang dihadapi antara lain regulasi yang belum lengkap, area rumah sakit yang terbatas dan biaya investasi," jelas Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo, Selasa (7/6).

Daniel mengungkapkan saat ini, Persi tengah melakukan survei kesiapan rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan KRIS. Sehingga, dapat memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Aturan Denda Kepesertaan Masih Berlaku

"Rumah sakit masih punya waktu selambatnya 1 Januari 2024 untuk rumah sakit swasta, sambil menunggu kelengkapan regulasinya," imbuhnya.

Diketahui, penerapan KRIS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020. Pada aturan itu, pelaksanaan KRIS dilakukan secara bertahap sampai 2022 dan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola JKN.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya