Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan berlaku mulai Juli 2022 mendatang.
Artinya, kelas 1, 2 dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan berubah menjadi pelayanan terstandar.
Menanggapi hal itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mengakui banyak kendala yang dihadapi dalam menetapkan aturan baru tersebut.
Baca juga: Jemaah Haji Diminta Jangan Merokok Sembarangan di Arab Saudi
"Kendala yang dihadapi antara lain regulasi yang belum lengkap, area rumah sakit yang terbatas dan biaya investasi," jelas Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo, Selasa (7/6).
Daniel mengungkapkan saat ini, Persi tengah melakukan survei kesiapan rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan KRIS. Sehingga, dapat memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Aturan Denda Kepesertaan Masih Berlaku
"Rumah sakit masih punya waktu selambatnya 1 Januari 2024 untuk rumah sakit swasta, sambil menunggu kelengkapan regulasinya," imbuhnya.
Diketahui, penerapan KRIS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020. Pada aturan itu, pelaksanaan KRIS dilakukan secara bertahap sampai 2022 dan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola JKN.(OL-11)
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
PERDEBATAN tentang kecerdasan buatan kerap terjebak pada dua kutub ekstrem: optimisme teknologi yang nyaris tanpa syarat dan ketakutan apokaliptik yang berlebihan.
ANALIS komunikasi politik sekaligus pendiri KedaiKOPI, Hendri Satrio (Hensa), mengingatkan Danantara untuk segera membenahi strategi komunikasi publik dan kebijakan pengelolaan asetnya.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneguhkan peran sebagai policy hub yang menjadi pusat konsolidasi pengetahuan, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. I
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak BPJS Kesehatan untuk segera merancang mekanisme darurat bagi aktivasi ulang kepesertaan JKN PBI.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Menjaga kesehatan adalah investasi jangka panjang yang tak ternilai harganya. Pasalnya, kondisi fisik yang prima merupakan ‘modal’ utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved