Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan berlaku mulai Juli 2022 mendatang.
Artinya, kelas 1, 2 dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan berubah menjadi pelayanan terstandar.
Menanggapi hal itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mengakui banyak kendala yang dihadapi dalam menetapkan aturan baru tersebut.
Baca juga: Jemaah Haji Diminta Jangan Merokok Sembarangan di Arab Saudi
"Kendala yang dihadapi antara lain regulasi yang belum lengkap, area rumah sakit yang terbatas dan biaya investasi," jelas Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo, Selasa (7/6).
Daniel mengungkapkan saat ini, Persi tengah melakukan survei kesiapan rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan KRIS. Sehingga, dapat memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Aturan Denda Kepesertaan Masih Berlaku
"Rumah sakit masih punya waktu selambatnya 1 Januari 2024 untuk rumah sakit swasta, sambil menunggu kelengkapan regulasinya," imbuhnya.
Diketahui, penerapan KRIS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020. Pada aturan itu, pelaksanaan KRIS dilakukan secara bertahap sampai 2022 dan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola JKN.(OL-11)
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Konferensi ini beraspirasi untuk memberikan kontribusi berarti terhadap pengembangan kebijakan berbasis bukti dan tindakan transformatif
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Izin untuk pemerintah daerah menggelar rapat di hotel harus disikapi secara bijak dalam hal penggunaan anggaran
Data 2023 mengungkapkan biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk penanganan kanker mencapai Rp5,97 triliun.
PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, telah menjalankan langkah-langkah antisipatif menghadapi ancaman perubahan iklim sejak 2024.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Program Sambung Rasa Bupati dan Wakil Bupati Klaten akan dilaksanakan di seluruh 26 kecamatan.
Kesehatan disebut sebagai salah satu ujung tombak kemajuan dan kesejahteraan yang kualitasnya harus maksimal untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved