Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan aksi pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan yang serius. Untuk itu, KLHK berkomitmen terus melakukan penegakan hukum sekeras-kerasnya pada kasus karhutla agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.
"Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung pada kesehatan, masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam kurun waktu yang lama," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Penegakan Hukum KLHK Jasmin Ragil Utomo dalam keterangan resmi, Selasa (7/6).
Ia menegaskan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda dan pembubaran perusahaan.
Jasmin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak terkait yang menangani kasus karhutla secara tegas. Salah satunya yakni hakim tim yudisial Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dari PT Kallista Alam atas eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012 tanggal 8 Januari 2014 yang menghukum PT Kallista Alam karena telah terbukti bersalah membakar ±1.000 hektare lahan gambut Rawa Tripa dan diwajibkan untuk membayar Rp366 miliar ke kas negara dan juga untuk pemulihan lahan gambut tersebut.
Baca juga: Cegah Karhutla, Sumsel Pantau Kondisi Terkini Lewat Aplikasi
Ragil mengungkapkan, kasus ini bermula ketika KLHK menggugat perdata PT Kallista Alam karena dinilai telah melakukan perusakan lingkungan hidup dengan membakar sekitar 1.000 hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada 2012. PN Meulaboh kemudian mengabulkan seluruh nilai gugatan tersebut dengan menghukum PT Kallista Alam membayar denda sebesar Rp366 miliar.
PT Kallista Alam lalu mengajukan banding yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan menguatkan vonis itu. Upaya kasasi dan peninjauan kembali PT Kallista Alam juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pada 22 Juli 2019, perusahaan sawit itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan gugatan perlawanan eksekusi.
Selain PT Kallista Alam, Mahkamah Agung juga telah menolak perlawanan (Derden Verzet) yang dilakukan oleh Tengku Ilyas dan Koperasi Bina Usaha Kita.
"Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura," ungkap Ragil.(OL-5)
Sebagai negara dengan area hutan yang didominasi oleh lahan gambut, komitmen pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan dan mitigasi karhutla dinilai masih harus terus ditingkatkan.
Berdasarkan informasi, bibit kelapa sawit yang ditanami telah mencapai seluas 1 hektare (ha) di lokasi karhutla yang menghanguskan sekitar 50 ha lahan gambut.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Provinsi Jambi selama 10 hari, sejak 10 hingga 19 Agustus 2025.
BNPB mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi prioritas tahun ini relatif kecil, hanya sekitar 3.000 hektare
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
PEMERINTAH memastikan penegakan hukum menjadi instrumen utama dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seiring meningkatnya potensi kebakaran di berbagai wilayah.
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved