Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan aksi pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan yang serius. Untuk itu, KLHK berkomitmen terus melakukan penegakan hukum sekeras-kerasnya pada kasus karhutla agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.
"Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung pada kesehatan, masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam kurun waktu yang lama," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Penegakan Hukum KLHK Jasmin Ragil Utomo dalam keterangan resmi, Selasa (7/6).
Ia menegaskan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda dan pembubaran perusahaan.
Jasmin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak terkait yang menangani kasus karhutla secara tegas. Salah satunya yakni hakim tim yudisial Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dari PT Kallista Alam atas eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012 tanggal 8 Januari 2014 yang menghukum PT Kallista Alam karena telah terbukti bersalah membakar ±1.000 hektare lahan gambut Rawa Tripa dan diwajibkan untuk membayar Rp366 miliar ke kas negara dan juga untuk pemulihan lahan gambut tersebut.
Baca juga: Cegah Karhutla, Sumsel Pantau Kondisi Terkini Lewat Aplikasi
Ragil mengungkapkan, kasus ini bermula ketika KLHK menggugat perdata PT Kallista Alam karena dinilai telah melakukan perusakan lingkungan hidup dengan membakar sekitar 1.000 hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada 2012. PN Meulaboh kemudian mengabulkan seluruh nilai gugatan tersebut dengan menghukum PT Kallista Alam membayar denda sebesar Rp366 miliar.
PT Kallista Alam lalu mengajukan banding yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan menguatkan vonis itu. Upaya kasasi dan peninjauan kembali PT Kallista Alam juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pada 22 Juli 2019, perusahaan sawit itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan gugatan perlawanan eksekusi.
Selain PT Kallista Alam, Mahkamah Agung juga telah menolak perlawanan (Derden Verzet) yang dilakukan oleh Tengku Ilyas dan Koperasi Bina Usaha Kita.
"Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura," ungkap Ragil.(OL-5)
UPAYA pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakukan secara intensif.
Dari sebanyak 8 lokasi Karhutla di Riau, wilayah Kabupaten Pelalawan merupakan daerah yang cukup luas terdampak.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per Jumat (13/2) yang berlaku hingga 30 November 2026 mendatang.
KEBAKARAN hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Provinsi Riau terus meluas dan bahkan telah menembus hingga 745,5 hektare (ha).
JUMLAH titik panas atau hotspot sebagai indikator karhutla di Riau terus melonjak. Berdasarkan pantauan terakhir satelit ditemukan sebaran titik panas yakni 336 di sumatra
Awal 2026 yang seharusnya berada dalam periode musim hujan justru ditandai dengan lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terutama di ekosistem gambut.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved