Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

P2G Minta Presiden Tegur Keras Nadiem

Faustinus Nua
04/6/2022 09:15
P2G Minta Presiden Tegur Keras Nadiem
RAPAT KERJA: Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR-RI membahas RUU Sisdiknas(ANTARA/Galih Pradipta)

PERSATUAN Pendidikan dan Guru (P2G) berharap Presiden Joko Widodo menegur keras Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim berkenaan dengan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasalnya, persoalan RUU Sisdiknas yang dibiarkan berlarut dan menuai banyak penolakan seharusnya sudah sampai ke telinga Presiden.

"Terkait dengan RUU Sisdiknas pertama kami berharap bahwa Pak Presiden menegur dengan keras Mendikbud-Ristek mas Nadiem karena ini merupakan RUU yang akan menentukan nasib pendidikan Indonesia ke depan," ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Sabtu (4/6).

P2G mengingatkan bahwa pendidikan merupakan unsur krusial dalam pembangunan SDM bangsa. Untuk mencapai cita-cita bangsa, pendidikan menjadi tulang punggung bangsa Indonesia.

Lantas, setiap masalah pendidikan perlu diketahui kepala negara. Apalagi hal ini terkait sistem pendidikan yang akan menentukan arah pendidikan Indonesia di masa depan.

"Bagaimana desain, bagaimana kita merencanakan potensi-potensi bangsa kita, SDM Indonesia ke depan itu kan dirangkum dalam RUU Sisdiknas. Sementara itu Pak Presiden tidak diberikan informasi. Ini saya pikir harus diberikan teguran keras," imbuhnya.

Lebih lanjut, Satriwan mengungkapkan bahwa P2G memang pernah diundang oleh Kemendikbud-Ristek untuk sama-sama mendengarkan paparan draf RUU Sisdiknas. Paparan tersebut diklaim sebagai uji publik, tetapi semua aliansi penyelenggara pendidikan sepakat bahwa hal itu belum maksimal.

"Kami berharap uji publik ini dilakukan betul-betul memadai, melibatkan semua stakeholder pendidikan. Yang penting juga adalah Kemendikbud mendengarkan apa yang menajdi masukan, aspirasi dari semua stakeholder pendidikan. Kemudian juga Kemendikbud memberikan respons terhadap apa yang kami berikan atau masukan tadi," terangnya.

Dia menegaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak boleh dibuat secara tergesa-gesa. Kemendikbud-Ristek disebut ingin segera memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022. Hal itu dinilai terlalu memaksakan diri. Apalagi RUU ini rencananya akan menjadi Omnibus Law mini di sektor pendidikan dengan hanya menggabungkan 3 UU yang ada.

"RUU ini akan menggantikan 3 UU, kami melihat setidaknya ada 20-an UU yang relevan dengan pendidikan. Jadi kalau Kemendikbud konsisten ingin membuat semacam mini Omnibus Law maka hendaknya mengakomodir semua UU yang terkait dengan pendidikan. Misalnya UU pesantren, pendidikan kedokteran, termasuk UU Pemda dan lainnya," tandasnya.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya