Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati penambahan anggaran biaya haji 1443H/2022M sebesar Rp1,5 triliun. Biaya tersebut dirembukan pada sore ini (31/5) di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat.
"Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui usulan Menteri Agama mengenai tambahan anggaran operasional Haji reguler pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp1,5 triliun," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Adapun rinciannya yakni Biaya Masyair Rp1,4 triliun; biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya Rp25 miliar; dan selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp19 miliar.
Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama, dan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) juga menyepakati penggunaan sumber keuangan haji untuk pemenuhan usulan tambahan anggaran pada penyelenggaraan ibadah haji reguler tahun ini.
Biaya tambahan Masyair berasal dari efisiensi ibadah haji tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp700 miliar ditambah nilai manfaat Rp763 miliar. Kemudian technical landing juga dari biaya efisiensi sebesar Rp25,7 miliar; dan selisih kurs berasal dari efisiensi Rp4,2 miliar, efisiensi valas Rp11 miliar, dan safeguarding Rp4 miliar.
Baca juga : Saat Donasi, Ketua Ikapi Minta Anak Panti Semangat Belajar
"Tidak ada pembebanan atas biaya yang disepakati. Pemenuhan dana tersebut ditransfer dari BPKH ke Kementerian Agama dalam mata uang rupiah atau valuta asing," ujar Yandri.
Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dalam fokus grup discussion yang diadakan pada 30 Mei 2022, Kementerian Agama juga telah menerima berbagai masukan dari pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI terkait tambahan anggaran operasional haji tahun 1443H/2022M.
Masukan berupa tambahan anggaran paket layanan syair jemaah reguler tambahan anggaran paket layanan Masyair untuk PHD dan pembimbing KBIHU, tambahan anggaran technical lending jemaah embarkasi Surabaya, dan biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines serta biaya operasional haji khusus.
"Dengan ucapan terima kasih sebesar-besarnya dengan energi yang luar biasa terhadap jemaah haji Indonesia dan kita bisa menyepakati biaya tambahan yang harus kita bayarkan demi berangkatnya jemaah haji," ujar Yaqut. (OL-7)
SETELAH dirawat kurang lebih dua bulan di Tanah Suci, satu jemaah haji Debarkasi Padang akhirnya pulang ke Tanah Air. Ia adalah Mariatun Buyung Sutan (51) jemaah ex Kloter 05 Padang.
KETUA Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi langkah tepat untuk memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji.
Transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji melalui revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan langkah besar.
SELURUH sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur penyelenggaraan ibadah haji kini melebur menjadi kementerian ibadah haji dan umrah. Sebelumnya haji dan umrah ada di Kementerian Agama
Persiapan haji di Indonesia tahun depan masih dinamis, baik itu terkait revisi UU Haji sampai Badan Penyelenggara Haji yang didorong menjadi Kementerian Haji.
Rencana pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
KPK memeriksa Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi hari ini, (29/8) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024
Empat negara anggota MABIMS—Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Indonesia—berkumpul dalam forum ini untuk berbagi praktik baik.
Kementerian Haji diharap membuat pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci itu menjadi lebih baik.
Ajang tersebut akan diikuti 15 peserta dari 12 negara yang sebelumnya telah melalui tahapan seleksi hingga lolos ke babak grand final di Jakarta.
Asep mengatakan, penetapan harga sejatinya menjadi hak para perusahaan biro jasa haji dan umroh, berdasarkan fasilitas yang ditawarkan kepada jamaah.
Kemenag akan menggelar Bincang Syariah Goes to Campus bertema Mawlid for Earth: Sharia & Eco Wisdom di Universitas Indonesia, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan UIN Alauddin Makassar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved