Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

692 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia Lakukan Merger

Faustinus Nua
23/5/2022 21:45
692 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia Lakukan Merger
Ilustrasi(Istimewa)

DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Dikti-Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melaporkan sebanyak 692 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sudah melakukan merger dalam dua tahun terakhir.

"Sekitar 380 (PTS hasil merger). Jadi dalam dua tahun ini kurang lebih 600 PTS kecil yang merger," kata Plt. Dirjen Dikti-Ristek, Prof Nizam, Senin (23/5).

Untuk menjaga kualitas pendidikan, khususnya PTS salah satu langkah strategis adalah melakukan merger. Ukuran PTS, dalam hal ini jumlah mahasiswa, dosen hingga sarana-prasarana merupakan bagian penting yang berpengaruh terhadap kualitas PTS itu sendiri.

Menurutnya, bila ukuran PTS itu besar, maka akan lebih bisa menjaga kualitas. Sebab, dari sisi resources pasti lebih mencukupi untuk pengembangan mutu dan layanan pendidikan.

"Untuk itu kita mendorong PTS-PTS yang kecil, yag resources-nya terbatas itu bergabung. Supaya menjadi PTS besar dan menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas," jelasnya.

Lebih lanjut, Nizam mengatakan bahwa Kemendikbud-Ristek tidak terlibat langsung dalam merger PTS. Pihaknya hanya mendukung dengan memberi fasilitas seperti insentif untuk mempercepat proses merger.

Bagi setiap PTS yang melakukan merger, kata Nizam, mendapat insentif Rp100 juta. "Jadi dalam bentuk insentif program yang nilainya per PTS Rp100 juta. Kalau dua tiga PTS bisa sampai 300 juta untuk mengakselerasi itu," imbuhnya.

Meski demikian, dia mengakui ada sejumlah kendala dalam upaya akselerasi merger PTS. Mulai dari keabsahan lembaga, aspek administrasi di kelembagaan, dan lainnya.

"Kemudian aset-aset yang bermasalah, misalnya suatu PTS kecil ternyata asetnya sedang disekolahkan. Ini untuk merger kan jadi susah, masih ditangguhkan dan sebagainya. Nah hal-hal itu yang biasa menjadi kendala," terangnya.

Nizam pun menegaskan bahwa PTS kecil harus segera melakukan merger. Kemendikbud-Ristek memberi pilihan antara merger atau izin dicabut. "Pilihannya kan mereka kalau masih mau hidup ya silakan bergabung. Kalau sudah gak mau hidup, ya sudah kita tutup, supaya tidak banyak zombie di lapangan," kata dia.

Direktur Kelembagaan Dikti-Ristek, Lukman menambahkan bahwa proses merger bukan jual beli pendidikan tinggi. Hal itu sering disalahgunakan di lapangan sehingga bisa berdampak buruk pada pendidikan tinggi di Tanah Air.

"Ini yang banyak terjadi di lapangan adalah, ketika ada merger, 'oh ini ada kesempatan peluang' sehingga satu perguruan tinggi bisa berharga Rp1-2 miliar. Padahal konteksnya di sini adalah merger. Merger itu kalaupun juga ada harganya adalah valuasi, kalau memang di situ ada aset, berapa aset yang akan di-merger-kan?" jelasnya.

Lukman mengungkapkan bahwa banyak PTS yang sudah tidak sehat dan hanya bermodalkan izin. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi semua PTS dan bagi PTS yang tidak aktif lagi izin operasional bisa dicabut.

"Nah karena itu kami menekankan merger di sini tidak ada jual beli perguruan tinggi, tidak ada jual beli izin. Izin itu bahkan kami sendiri punya regulasi kalau memang sudah tidak aktif lagi ya kami akan cabut izin operasionalnya," imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa untuk tahun ini target merger mencapai 700 PTS. Berbagai upaya akselerasi terus dilakukan Kemendikbud-Ristek untuk mendukung peningkatan kualitas PTS di Indonesia. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya