Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KSP Minta Jangan Euforia karena Pelonggaran Masker

Andhika Prasetyo
19/5/2022 11:30
KSP Minta Jangan Euforia karena Pelonggaran Masker
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan publik untuk tidak terlalu euforia dalam menyikapi kebijakan pelonggaran pemakaian masker di area terbuka. Masyarakat, menurutnya, tetap harus bersikap waspada sekalipun aturan-aturan telah dikendurkan.

“Jangan sampai disiplin prokes yang kita bangun selama ini sia-sia begitu saja. Mari tetap kita jaga demi keberlangsungan hidup kita,” ujar Moeldoko melalui keterangan resmi, Kamis (19/5).

Ia mengaku bangga dengan masyarakat yang selama ini telah patuh menjalankan protokol kesehatan. Pasalnya, hal tersebut telah mampu membawa Indonesia ke dalam kondisi yang jauh lebih baik.

Kini, masyarakat memiliki tanggung jawab kepada diri sendiri untuk bisa menjaga sikap disiplin itu sehingga kesehatan pribadi dan keluarga bisa terus terjaga.

"Masyarakat juga masih perlu disiplin menerapkan prokes lain, seperti mencuci tangan dan menjaga jarak,” imbuh mantan panglima TNI itu.

Moeldoko mengatakan pandemi covid-19 telah memberikan pelajaran positif bagi pemerintah dan masyarakat.

Baca juga: AP I : Pelonggaran PCR dan Masker Sinyal Positif Dunia Penerbangan

Sebagaiman diketahui, virus mematikan itu telah memaksa pemerintah melakukan kerja extraordinary, melakukan lompatan-lompatan besar dalam pembenahan ketahanan arstitektur kesehatan nasional, yakni melalui perbaikan-perbaikan struktur kesehatan di daerah seperti penguatan Puskesmas dan Posyandu.

“Dari sisi masyarakat, kita akhirnya lebih memperhatikan dan mewaspadai soal kesehatan. Artinya ada perubahan perilaku positif di masyarakat. Kita semakin memahami bahwa pencegahan lebih baik daripada mengobati,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Kebijakan tersebut dikeluarkan, tidak lepas dari kondisi pandemi covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau ruang terbuka diperbolehkan untuk tidak memakai masker. Namun, masker tetap wajib digunakan kegiatan warga berkegiatan di ruang tertutup dan ketika sedang berada di transportasi publik.

Selain itu, masyarakat kategori rentan maupun bergejala batuk dan pilek tetap harus mengenakan masker saat beraktivitas.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya