Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan hal penting yang harus dikawal setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mendapatkan nomor dari Sekretariat Negara dan ditandatangani Presiden adalah memastikan aturan turunannya. Sebab untuk bisa dijalankan di lapangan dengan baik, kata Jasra, aturan turunan ini harus segera disusun terlebih dahulu.
“Tentu membuat aturan turunannya, karena di sana ada peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Saya berharap ini segara disusun. Sehingga operasionalisasi dari UU ini bisa dijalankan. Lalu yang kedua disebutkan di sana unit layanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Jasra kepada Media Indonesia, Rabu (11/5).
Selain itu Jasra juga menuturkan masing-masing stakeholder juga harus dipastikan terus berkoordinasi dengan efektif untuk menangani serta melayani berbagai persoalan kejahatan seksual. Mulai dari kementerian terkait seperti KemenPPPA, Kemensos, Kemenkes, Kemenhumkam, serta kepolisian.
“Dengan adanya UU ini semoga bisa memperkuat sinergi dan kolaborasi penanganan terutama kalau kita di KPAI anak2 korban kekerasan seksual. Jadi sehingga perlindungan dan hak anak ini semakin baik, tersistem, bersinergi dan dari awal catatan dari KPAI masih banyak yang belum tuntas,” imbuh Jasra.
Hal serupa juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH Apik Jakarta, Dian Novita. Meski masih belum bisa digunakan, Dian mengatakan paling tidak kita terus mengawal PP dan Perpres untuk segara terbit.
“Kasus yang ada sekarang tentu saja belum bisa menggunakan UU ini. Tapi kita harus terus mengawal implementasinya serta aturan turunannya,” ungkap Dian.
Sampai saat ini, Dian membeberkan setidaknya ada 42 kasus yang sedang dalam proses dan dilaporkan ke LBH Apik Jakarta. Ia berharap agar PP dan Perpres bisa segera terbit sehingga kasus-kasus yang masuk bisa dapat ditangani dengan UU TPKS. (H-1)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved