Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan hal penting yang harus dikawal setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mendapatkan nomor dari Sekretariat Negara dan ditandatangani Presiden adalah memastikan aturan turunannya. Sebab untuk bisa dijalankan di lapangan dengan baik, kata Jasra, aturan turunan ini harus segera disusun terlebih dahulu.
“Tentu membuat aturan turunannya, karena di sana ada peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Saya berharap ini segara disusun. Sehingga operasionalisasi dari UU ini bisa dijalankan. Lalu yang kedua disebutkan di sana unit layanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Jasra kepada Media Indonesia, Rabu (11/5).
Selain itu Jasra juga menuturkan masing-masing stakeholder juga harus dipastikan terus berkoordinasi dengan efektif untuk menangani serta melayani berbagai persoalan kejahatan seksual. Mulai dari kementerian terkait seperti KemenPPPA, Kemensos, Kemenkes, Kemenhumkam, serta kepolisian.
“Dengan adanya UU ini semoga bisa memperkuat sinergi dan kolaborasi penanganan terutama kalau kita di KPAI anak2 korban kekerasan seksual. Jadi sehingga perlindungan dan hak anak ini semakin baik, tersistem, bersinergi dan dari awal catatan dari KPAI masih banyak yang belum tuntas,” imbuh Jasra.
Hal serupa juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH Apik Jakarta, Dian Novita. Meski masih belum bisa digunakan, Dian mengatakan paling tidak kita terus mengawal PP dan Perpres untuk segara terbit.
“Kasus yang ada sekarang tentu saja belum bisa menggunakan UU ini. Tapi kita harus terus mengawal implementasinya serta aturan turunannya,” ungkap Dian.
Sampai saat ini, Dian membeberkan setidaknya ada 42 kasus yang sedang dalam proses dan dilaporkan ke LBH Apik Jakarta. Ia berharap agar PP dan Perpres bisa segera terbit sehingga kasus-kasus yang masuk bisa dapat ditangani dengan UU TPKS. (H-1)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved