Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM assosiasi travel haji dan umrah yang tergabung dalam Forum SATHU yakni Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, Gaphura, Mutiara, dan Ampuh mempertanyakan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 405 Tahun 2022 tentang alokasi haji regular dan khusus.
Ketua Pembina forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur mengamggap KMA 405/2022 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaran haji dan Umrah terkait alokasi haji khusus sebesar 8 persen.
“Penetapan ini jelas-jelas melanggar UU no 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memerintahkan alokasi kuota bagi Haji Khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia”, ungkap Fuad dari kota Mekkah, Saui Arabia yang disampaikan secara daring ke Jakarta, Jumat (29/4).
Pemerintah melalui Kemenag telah mengatur alokasi keberangkatan haji melalui KMA 405/2022. Dalam peraturan tersebut mengatur alokasi kuota haji Indonesia sebesar 100.051 yang dialokasikan untuk Haji Reguler sebesar 92.725 (92,67%) dan Haji Khusus sebesar 7.226 (7,33%). Terkait peraturan tersebut, Fuad menjelaskan pihaknya telah mengirimkan permohonan perbaikan regulasi kepada instansi terkait.
“Forum SATHU bersama 5 Asosiasi travel haji tersebut menyatakan sudah menyampaikan permohonan revisi atas KMA nonor 405 tahun 2022 dengan tembusan kepada Mensesneg, Menkumham, DPR RI dan DPD RI serta Ombudsman,” jelas Fuad.
Baca juga : Peserta UTBK-SBMPTN 2022 Diimbau Tetap Jaga Kesehatan
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum SATHU Arha Hanief meyakini Kemenag akan mengambil langkah tepat menyesuaikan segala keputusan dan kebijakannya selaras Undang Undang Negara Republik Indonesia serta menjunjung tinggi asal keadilan dan transparan.
“Serta nilai syariat sebagaimana yang dituangkan dalam QS AlBaqarah ayat 197 yang melarang perbuatan fusuq dalam berhaji; diantaranya melanggar aturan dan mengambil hal yang bukan haknya,” ujar Artha.
Menurut Artha, asas keadilan sebagaimana dituangkan dalam UU Haji harus dirasakan oleh seluruh jemaah haji Indonesia yang berhak berangkat. Penantian 2 tahun dengan alasan pandemi diterima dengan sabar dan ikhlas oleh para jemaah.
“Namun jika tertundanya keberangkatan karena pengambil keputusan menunda kembali dengan melanggar aturan, hal itu tidak boleh terjadi, tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya” jelas Artha. (OL-7)
Para peserta mulai menemukan nilai-nilai penting seperti kedisiplinan, kegembiraan, dan kekompakan selama mengikuti pelatihan.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Jemaah haji diharapkan mulai membangun kebiasaan positif sejak dini untuk menghadapi perbedaan iklim dan aktivitas fisik yang berat di Arab Saudi.
Metode pendidikan dan pelatihan (diklat) dengan konsep semimiliter menjadi pendekatan baru dalam membentuk karakter petugas haji yang akan melayani jemaah.
Beberapa peserta diklat diketahui mengidap penyakit yang berisiko tinggi mengganggu tugas lapangan, seperti Tuberkulosis (TB) dan gangguan ginjal.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) harus mampu menghadirkan layanan secara nyata di lapangan.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved