Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DENGAN adanya internet yang merupakan wujud perkembangan dari digitalisasi, semua orang dapat dengan mudah dalam mencari informasi, seperti informasi pendidikan, kesehatan, hingga informasi terkait seseorang.
Melalui internet atau media sosial juga bisa mencari jejak digital seseorang dengan mudah. Jejak digital merupakan segala rekam jejak data seseorang yang berasal dari penggunaan internet.
"Rekam jejak digital seperti pisau bermata banyak sisi, yang bisa mengiris apa saja, bisa ke atas, ke bawah bahkan ke semua sisi. Rekam jejak digital juga bisa menjadi buah simalakama yaitu serba salah, atau juga bisa menjadi aset yang sangat bernilai, karena bisa sebagai identitas diri yang mungkin mengangkat value pribadi," kata Susi Narulita KD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator.
Susi menjelaskan, ibarat SKCK dari kepolisian yang merekam jejak kejahatan, jejak digital itu tak ubahnya sebagai jejak rekam hidup di dunia nyata. Sebab itu ia mengajak kita semua untuk bijak dalam bersosial media.
"Yuk, lebih bijak dalam bersosial media, jangan sampai jatuh, menjatuhkan, dan dijatuhkan," ajaknya.
Baca juga : Gerakan Changemakers Nusantara Jaring Ribuan Pembawa Perubahan
Penggiat Media Sosial, Ayu Arianti menjelaskan, postingan yang sudah diunggah di media sosial ketika dihapus tidak sepenuhnya hilang permanen, sehingga terkadang dapat disalah-gunakan oleh orang lain.
"Sebab itu, saya sadar bahwa pentingnya membuat proteksi pada postingan, agar tidak disalah-gunakan. Contoh proteksi tersebut bisa dengan menggunakan watermark pada postingan kita. Semoga teman-teman juga bisa lebih bijak lagi untuk menggunakan sosial media, karena kejahatan semakin beranekaragam," jelasnya.
Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Rizki Sadig mengungkapkan harapannya pada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang sedang dibahas parlemen agar bisa menjadi pelindung bagi semua kepentingan. Karena sekarang ini banyak orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan data pribadi untuk kejahatan.
"Kita memang membutuhkan media sosial atau digital, karena dengan hal tersebut kita bisa mengakses seluruh wilayah dengan mudah dan murah, yang merupakan efek positif untuk kita. Namun hal tersebut juga tidak terlepas dari efek negatif. Dengan kondisi tersebut jangan sampai kita jadi orang yang tidak punya kepedulian untuk mengupgrade diri dalam meningkatkan pengetahuan bermedia sosial". Ujar Ahmad Rizki.
"Intinya kita dalam bermedia sosial atau melakukan semua kegiatan dalam platform digital harus berhati-hati, harus menebarkan konten positif yang bermanfaat, berhati-hati dalam menaruh data pribadi, dan berpikir kembali sebelum sharing," pungkas Gladys Dewantari, Digitak Marketing Specialist. (RO/OL-7)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital resmi membuka lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access).
Indonesia mencatatkan diri sebagai negara dengan jumlah sumber serangan DDoS terbanyak di dunia, menempati posisi pertama dan mengungguli negara-negara seperti Singapura dan Hong Kong.
Nico menyarankan agar Pemerintah melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap layanan internet Starlink milik Elon Musk tersebut.
Peneliti Jepang mengklaim memecahkan rekor kecepatan internet tercepat, dengan transmisi 125.000 GB per detik, sejauh 1.800 km.
PERTUMBUHAN internet service provider (ISP) dan network access point (NAP) di Indonesia sangat signifikan.
Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved