Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KECINTAAN terhadap Hewan mendorong dokter patologi klinik, Susana Somali mendirikan Pejaten Shelter 13 tahun silam. Tempat itu didedikasikan Susana untuk melindungi dan merawat hewan-hewan yang ditelantarkan dan sakit.
Di Pejaten Shelter yang ada di kawasan Jakarta Selatan, saat ini menampung ribuan anjing dan kucing dan binatang mamalia seperti monyet, kukang, kambing, ada juga kura-kura, dan lain-lain. Susan dengan sabar setiap hari memberikan makan-minum dan melakukan perawatan terhadap hewan tersebut.
"Aktifitas rutinnya memberi makan dan minum dan melakukkan perawatan-perawatan apabila ada binatang-binatang nya yang mengalami sakit," jelas kata Susan dalam keterangannya.
Pejaten Shelter, lanjut Susana, juga selalu sigap dan responsif terhadap laporan penelantaran hewan yang terjadi di masyarakat. Terbaru, Pejaten Shelter menyelamatkan anjing yang dilaporkan warga ditelantarkan dan mengalami penyiksaan di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dalam laporan warga melalui media sosial tersebut, ada seekor anjing yang dikurung bertahun-tahun dengan kandang yang kecil, sehingga tidak layak untuk ditempati dan lehernya dililit tambang berlapis-lapis hingga mengakibatkan luka yang cukup dalam pada bagian lehernya, terdapat juga luka di bagian bibir dan infeksi dibagian kemaluan si Anjing.
Baca juga : 80,67% Remaja Sudah Divaksinasi Dosis Lengkap
"Dengan sigap kru Pejaten Shelter segera me-rescue anjing tersebut dan dibawa ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif di salah satu klinik hewan yang sudah bekerja sama dengan Pejaten Shelter dan Puji Syukur anjing yang di rescue kemarin sudah lebih baik," ujar Susana.
Susana berharap, warga semakin peduli dengan kesejahteraan hewan, terlebih saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.
Dalam KUHP, lanjut Susana, juga ada Pasal 302 yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu.
"Pemerhati binatang diharapkan dapat ikut membantu kegiatan-kegiatan terkait dalam hal pemeliharaan, perawatan dan dukungan lainnya seperti donasi untuk sterilisasi, pemasokkan bahan pangan untuk para binatang-binatang yang berada di shelter ataupun binatang yang di rescue, karena setiap harinya ada saja binatang-binatang yang terlantar di tampung di shelter ini baik dalam keadaan sehat maupun keadaan sakit," pungkasnya. (RO/OL-7)
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Ketika merasa terancam, silky anteater dapat bertindak agresif dengan menggunakan ekor prehensilnya sebagai jangkar, berdiri di atas kaki belakangnya, lalu menyerang.
Ada banyak cara sederhana untuk merayakan hari Hari Hak Asasi Binatang, mulai dari menandatangani petisi, mengadopsi hewan, dan menghindari produk yang diuji pada hewan.
Hari Hak Asasi Binatang, diperingati setiap 15 Oktober, merupakan momen penting untuk menyoroti perjuangan melawan eksploitasi dan ketidakadilan terhadap hewan.
Perkembangan hewan ada tiga bagian yaitu perkembangan langsung, metamorfosis tidak sempurna, dan metamorphosis sempurna. Ingin tahu lebih jauh tentang perkembangan hidup hewan?
Perkembangbiakan hewan dibagi menjadi dua cara, yaitu vegetatif (aseksual) dan generatif (seksual). Untuk lebih jelas terkait perkembangbiakan pada hewan, simak tulisan berikut.
Jemaah haji diimbau membayar dam di tempat-tempat resmi karena bisa dipastikan hewan yang akan disembelih sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved