Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) berencana membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sebagai upaya menguatkan pengumpulan dan pengelolaan zakat demi kesejahteraan umat.
Hal itu diungkapkan Ketua Baznas Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA usai bersilaturahmi dengan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Mayerfas, Kamis (14/4). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka menguatkan dan mensyiarkan zakat tak hanya di Indonesia, namun juga di benua Eropa dan dunia.
Dalam pertemuan itu, Noor Achmad menyebutkan BAZNAS memiliki tujuan untuk menyejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan, maka dibutuhkan kerja sama yang kuat salah satunya dengan pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) di seluruh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
"Baznas diperbolehkan membentuk UPZ di seluruh KBRI di dunia. Tujuannya adalah dalam rangka untuk menyejahterakan umat, dan mengentaskan kemiskinan," kata Noor.
Bantuan yang akan disalurkan, menurut Noor, akan bermanfaat bagi mahasiswa atau TKI yang membutuhkan bantuan, tak hanya di Eropa namun juga di kawasan Timur Tengah. "Untuk itu, kami menginisiasi pembentukan Unit Pengumpul Zakat di KBRI dan bisa dikelola oleh teman-teman di KBRI atau jika tidak ada tenaganya bisa menunjuk atau menugaskan yang lain dalam pengelolaan UPZ-nya," ujarnya.
Dikatakan, Baznas memiliki tujuan mulia untuk mengembangkan Gerakan Cinta Zakat ke seluruh KBRI. Saat ini, upaya maksimal terus dilakukan salah satunya dengan melakukan audiensi dengan Malaysia dan UEA untuk membentuk UPZ di sana.
"Dalam pengelolaannya kami juga mengedepankan 3 aman, yaitu aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI. Ini memang amanat UU membolehkan kami untuk membuka UPZ di kedutaan Indonesia di seluruh dunia, sebagaimana UU No.23 tahun 2011 serta PP nomor 14 tahun 2014. Mudah-mudahan ada manfaatnya bagi kita semuanya," kata Noor.
Di sisi lain, Dubes Belanda, Mayerfas menyambut baik rencana Baznas tersebut. "Kami menyambut baik rencna dari Baznas karena potensi pengumpulan zakat di Belanda ini cukup besar, terkadang para WNI kebingungan juga dalam menyalurkannya. Untuk itu nanti akan kami konsultasikan dengan Kemlu," sambung Mayerfas. (OL-15)
Arah kebijakan Baznas ke depan termasuk target pengumpulan zakat nasional yang ditetapkan mencapai Rp160 triliun dan Baznas pusat sebesar Rp10 triliun pada 2031.
Ajakan tersebut disampaikan Tsamara dalam acara Z-Talk: Zakat Menguatkan Indonesia, Melalui Media Massa dan Silaturahmi Forum Matraman yang diselenggarakan oleh Baznas RI di Jakarta.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kelebihan kebutuhan pokok.
Z-Talk merupakan salah satu kegiatan tatap muka antara pimpinan Baznas dengan praktisi/pimpinan media massa.
Zakat adalah instrumen penting dalam Islam yang berfungsi membersihkan harta sekaligus menumbuhkan solidaritas sosial.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat capaian bersejarah dalam pelaksanaan Zakat Istana 2026 bertajuk Zakat Menguatkan Indonesia.
Indeks Zakat Nasional (IZN) 3.0 tahun 2023 bertujuan untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di suatu daerah agar semakin lebih baik, terukur, dan terarah.
Forum Matraman diinisiasi untuk membuka ruang diskusi antara BAZNAS dan para insan media tentang perzakatan nasional.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) kepada masyarakat melalui BAZNAS.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
Program dakwah yang dijalankan selama satu bulan di mancanegara itu diharapkan mampu menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah merilis sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang tidak memiliki izin. Bagi lembaga yang belum memiliki izin, dilarang mengumpulkan zakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved