Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
BIAYA Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp39,8 juta. Presiden Joko Widodo akan mengumumkan besaran biaya haji tersebut.
"Proses persetujuan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian yang krusial dari siklus penyelenggaraan Haji. Pengesahan ini kemudian menjadi dasar bagi presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh," kata kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Dalam Pasal 48 UU 8/2019 disebutkan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ditetapkan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Pembiayaan operasional Haji berasal dari berbagai sumber yaitu APBN, APBD, setoran awal, setoran lunas dari jemaah haji, optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah.
Baca juga: Komnas Haji dan Umrah: Tidak Perlu Ada Kenaikan Biaya Haji
APBN dan APBD digunakan untuk pembiayaan operasional petugas haji pusat dan daerah di Tanah Air dan di Arab Saudi, sedangkan dana yang berasal dari biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dan optimalisasi, dana efisiensi operasional Haji dan sumber lainnya yang sah sepenuhnya diperuntukkan bagi jemaah haji sejak di Tanah Air di dalam perjalanan dan selama berada di Arab Saudi.
Besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah Haji atau BPIH tahun 1443H/2022M per jemaah sebesar Rp81.747.848 terdiri dari BPIH rata-rata sebesar Rp39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.532.016, dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618. Dengan kondisi tersebut maka penggunaan nilai manfaat keuangan secara keseluruhan sebesar Rp4.228.442.095.519.
Kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi soleusi dalam menekan besaran BPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji.
"Namun demikian penggunaan dana nilai manfaat setoran BPIH dan efisiensi operasional Haji dan sumber lain yang sah tersebut harus dilakukan secara arif rasional efektif dan tentukan efisien," ujarnya.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji Rp 39,8 Juta
Sementara itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) masih menunggu keputusan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk jemaah Indonesia. Hingga kini belum ada perkiraan jumlah jemaah yang siap berangkat tahun ini.
"Belum ada perkiraan seperti apa karena dari pemerintah sendiri kan belum memberikan gambaran seperti apa dan pemerintah juga belum mendapatkan sama sekali hitung-hitungannya bagaimana," kata Wakil Ketua Umum Amphuri, Azhar Ghazali saat dihubungi, Rabu (13/4).
Oleh karena itu asosiasi masih menunggu keputusan dari pemerintah Arab Saudi yang kemudian diatur oleh pemerintah Indonesia. Jika jumlah kuota sudah ditentukan maka asosiasi yang mengatur yang kemudian didistribusikan ke daerah-daerah.
"Nanti asosiasi yang mengatur kemudian didistribusikan ke daerah-daerah termasuk untuk kesiapannya," ujar Azhar.
Azhar mengungkapkan kemungkinan besar Indonesia mendapat 70 ribu kuota haji dari 1 juta kuota yang dibuka tahun ini. Diperkirakan Amphuri akan mendapatkan sekitar 1.000 kuota haji. (A-2)
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Sebanyak sembilan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Sidoarjo terancam gagal berangkat ibadah haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima komentar negatif terkait kebijakan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Menhaj menjelaskan alasan petugas haji 2026 dilatih semi-militer. Fokus pada disiplin, kesiapan fisik-mental, dan tantangan medan di Arab Saudi.
Simak panduan lengkap Salat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. Lengkap dengan niat, tata cara dua kali rukuk, dan imbauan Kemenag RI.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Program diawali dengan pemetaan kompetensi untuk mengukur kemampuan pedagogik dan kemahiran bahasa Inggris guru MTs dan MA, serta pelaksanaan program percontohan pelatihan.
Dengan 98.036 Guru lulus PPG Batch 4, total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi hingga saat ini mencapai 659.157 Guru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved