Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BIAYA Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp39,8 juta. Presiden Joko Widodo akan mengumumkan besaran biaya haji tersebut.
"Proses persetujuan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian yang krusial dari siklus penyelenggaraan Haji. Pengesahan ini kemudian menjadi dasar bagi presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh," kata kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Dalam Pasal 48 UU 8/2019 disebutkan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ditetapkan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Pembiayaan operasional Haji berasal dari berbagai sumber yaitu APBN, APBD, setoran awal, setoran lunas dari jemaah haji, optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah.
Baca juga: Komnas Haji dan Umrah: Tidak Perlu Ada Kenaikan Biaya Haji
APBN dan APBD digunakan untuk pembiayaan operasional petugas haji pusat dan daerah di Tanah Air dan di Arab Saudi, sedangkan dana yang berasal dari biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dan optimalisasi, dana efisiensi operasional Haji dan sumber lainnya yang sah sepenuhnya diperuntukkan bagi jemaah haji sejak di Tanah Air di dalam perjalanan dan selama berada di Arab Saudi.
Besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah Haji atau BPIH tahun 1443H/2022M per jemaah sebesar Rp81.747.848 terdiri dari BPIH rata-rata sebesar Rp39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.532.016, dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618. Dengan kondisi tersebut maka penggunaan nilai manfaat keuangan secara keseluruhan sebesar Rp4.228.442.095.519.
Kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi soleusi dalam menekan besaran BPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji.
"Namun demikian penggunaan dana nilai manfaat setoran BPIH dan efisiensi operasional Haji dan sumber lain yang sah tersebut harus dilakukan secara arif rasional efektif dan tentukan efisien," ujarnya.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji Rp 39,8 Juta
Sementara itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) masih menunggu keputusan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk jemaah Indonesia. Hingga kini belum ada perkiraan jumlah jemaah yang siap berangkat tahun ini.
"Belum ada perkiraan seperti apa karena dari pemerintah sendiri kan belum memberikan gambaran seperti apa dan pemerintah juga belum mendapatkan sama sekali hitung-hitungannya bagaimana," kata Wakil Ketua Umum Amphuri, Azhar Ghazali saat dihubungi, Rabu (13/4).
Oleh karena itu asosiasi masih menunggu keputusan dari pemerintah Arab Saudi yang kemudian diatur oleh pemerintah Indonesia. Jika jumlah kuota sudah ditentukan maka asosiasi yang mengatur yang kemudian didistribusikan ke daerah-daerah.
"Nanti asosiasi yang mengatur kemudian didistribusikan ke daerah-daerah termasuk untuk kesiapannya," ujar Azhar.
Azhar mengungkapkan kemungkinan besar Indonesia mendapat 70 ribu kuota haji dari 1 juta kuota yang dibuka tahun ini. Diperkirakan Amphuri akan mendapatkan sekitar 1.000 kuota haji. (A-2)
Persiapan haji di Indonesia tahun depan masih dinamis, baik itu terkait revisi UU Haji sampai Badan Penyelenggara Haji yang didorong menjadi Kementerian Haji.
Rencana pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaran ibadah haji.
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Kemenag akan menggelar Bincang Syariah Goes to Campus bertema Mawlid for Earth: Sharia & Eco Wisdom di Universitas Indonesia, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan UIN Alauddin Makassar.
Kemenag menggelar Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH) Nasional XXVIII. Pertama kali, Karya Tulis Ilmiah Hadis (KTIH) sebagai salah satu cabang lomba
Menag menekankan kerja sama lintas kementerian ini sangat penting untuk mendukung program prioritas Kemenag 2025–2029.
Truk dengan ornamen rumah ibadah berbagai agama seperti masjid, gereja, pura, stupa, dan klenteng, menjadi perhatian pada karnaval perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Berikut perbincangan Media Indonesia dengan Menteri Agama Profesor Nasaruddin Umar mengenai ekoteologi, intoleransi, dan kurikulum cinta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved