Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BIAYA Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp39,8 juta. Presiden Joko Widodo akan mengumumkan besaran biaya haji tersebut.
"Proses persetujuan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian yang krusial dari siklus penyelenggaraan Haji. Pengesahan ini kemudian menjadi dasar bagi presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh," kata kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Dalam Pasal 48 UU 8/2019 disebutkan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ditetapkan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Pembiayaan operasional Haji berasal dari berbagai sumber yaitu APBN, APBD, setoran awal, setoran lunas dari jemaah haji, optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah.
Baca juga: Komnas Haji dan Umrah: Tidak Perlu Ada Kenaikan Biaya Haji
APBN dan APBD digunakan untuk pembiayaan operasional petugas haji pusat dan daerah di Tanah Air dan di Arab Saudi, sedangkan dana yang berasal dari biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dan optimalisasi, dana efisiensi operasional Haji dan sumber lainnya yang sah sepenuhnya diperuntukkan bagi jemaah haji sejak di Tanah Air di dalam perjalanan dan selama berada di Arab Saudi.
Besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah Haji atau BPIH tahun 1443H/2022M per jemaah sebesar Rp81.747.848 terdiri dari BPIH rata-rata sebesar Rp39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.532.016, dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618. Dengan kondisi tersebut maka penggunaan nilai manfaat keuangan secara keseluruhan sebesar Rp4.228.442.095.519.
Kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi soleusi dalam menekan besaran BPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji.
"Namun demikian penggunaan dana nilai manfaat setoran BPIH dan efisiensi operasional Haji dan sumber lain yang sah tersebut harus dilakukan secara arif rasional efektif dan tentukan efisien," ujarnya.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji Rp 39,8 Juta
Sementara itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) masih menunggu keputusan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk jemaah Indonesia. Hingga kini belum ada perkiraan jumlah jemaah yang siap berangkat tahun ini.
"Belum ada perkiraan seperti apa karena dari pemerintah sendiri kan belum memberikan gambaran seperti apa dan pemerintah juga belum mendapatkan sama sekali hitung-hitungannya bagaimana," kata Wakil Ketua Umum Amphuri, Azhar Ghazali saat dihubungi, Rabu (13/4).
Oleh karena itu asosiasi masih menunggu keputusan dari pemerintah Arab Saudi yang kemudian diatur oleh pemerintah Indonesia. Jika jumlah kuota sudah ditentukan maka asosiasi yang mengatur yang kemudian didistribusikan ke daerah-daerah.
"Nanti asosiasi yang mengatur kemudian didistribusikan ke daerah-daerah termasuk untuk kesiapannya," ujar Azhar.
Azhar mengungkapkan kemungkinan besar Indonesia mendapat 70 ribu kuota haji dari 1 juta kuota yang dibuka tahun ini. Diperkirakan Amphuri akan mendapatkan sekitar 1.000 kuota haji. (A-2)
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) masih berada di jalur yang tepat.
Kiat aman menunda haid dengan obat hormon bagi calon jamaah haji perempuan agar ibadah lancar, sesuai anjuran dokter spesialis.
Menjelang eberangkatan ibadah haji yang dijadwalkan pada April mendatang, para jemaah yang telah melunasi biaya haji dan dinyatakan sehat diimbau untuk mulai menerapkan pola hidup sehat
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan adanya peningkatan layanan bagi jemaah haji di khususnya saat layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada pelaksanaan haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap makanan yang disajikan untuk peserta diklat calon Petugas Haji 2026.
CALON Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 mendapatkan pembekalan mengenai pertolongan pertama bagi jamaah yang mengalami kondisi darurat, Senin (12/1).
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved