Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan biaya penyelenggaraan haji tahun 2022 tidak perlu ada kenaikkan. Sebab, kata Mustolih dana imbal hasil kelolaan BPKH tahun 2020 dan 2021 tidak terpakai.
“Tahun ini mestinya tidak naik. Jadi tidak perlu dinaikkan di angka 42-45 juta. Karena tahun 2020 dan 2021 tidak ada penyelenggaraan haji. Berarti dana imbal hasil kelolaan BPKH itu tidak terpakai,” kata Mustolih, saat dihubungi Media Indonesia, (12/4).
Mustolih menjelaskan biaya penyelenggaraan haji yang terpendam di bank dan investasi selama dua tahun kemarin, separuhnya disubsidi dan dikelola BPKH. Dana itu kisarannya ada di angka 6-7 triliun.
“Separuhnya disubsidi oleh imbal hasil yang dikelola BPKH. Kisarannya 6-7 triliun. Yang semestinya dikembalikan ke jamaah, disubsidikan untuk penyelenggaraan haji pada tahun berjalan. Aneh ketika ada penambahan biaya atau pembebanan biaya ke jamaah. Karena ada 2 tahun hasil Kelola BPKH yang ditaruh di bank dan investasi-investasi lain yang tidak dikeluarkan,” tutur dia.
Baca juga: Indonesia Harapkan Dapat 100 Ribu Kuota Haji Tahun Ini
Terkait kesiapan akomodasi, Mutolih mengungkapkan semua tergantung dari berapa banyak kuota yang akan diberikan pemerintah Arab Saudi. Ia menyampaikan hal itu masuk dalam persiapan tindak lanjut.
“Itu nanti bagian dari persiapan tindak lanjut. Setelah diumumkan berapa kuotanya, kemudian baru bisa diketahui berapa besaran akomodasi dan persiapan yang perlu dilakukan. Kalau berasumsi jumlah sekian, tapi ternyata yang berangkat tidak sebesar itu, ada risiko mubazir,” papar Mustolih.
Baca juga: Presiden dan Wapres Serahkan Zakat lewat Baznas
Ketua Komnas Haji dan Umrah itu menyampaikan selain persoalan biaya dan akomodasi, terkait kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi juga harus ada transparansi dari Kemenag.
“Saya kira perlu ada transparansi lah dari Kemenag tentang, sebetulnya berapa kuota dari Arab Saudi? Sebab nanti kuota itu akan dibagi-bagi lagi. Dalam kondisi seperti ini, banyak yang sangat berkepentingan selain jamaah. Kepala daerah misalnya, mereka juga ingin warganya berangkat haji,” tandasnya.(OL-4)
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
Cek jadwal azan maghrib Medan hari ini Kamis 12 Maret 2026. Lengkap dengan jadwal buka puasa Medan resmi dari Binmas Islam Kemenag RI terbaru.
Fokus utama perlindungan mencakup 10,4 juta siswa Madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama.
Menag menekankan, pengurus Baznas selaku amil harus tetap berpegang teguh pada ketentuan syariat dalam penetapan ashnaf atau golongan penerima zakat.
Pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng akan dilakukan kick-off Program Masjid Ramah Pemudik dan Ekspedisi Masjid Indonesia.
Selain dengan BNPT, Komdigi telah berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam program PIP.
MENJELANG musim ibadah Haji 2026, ribuan calon jemaah haji disibukkan dengan berbagai persiapan fisik maupun mental. Berikut 4 cara menjaga dan melindungi kesehatan kulit dari panas ekstrem
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memastikan bahwa jemaah haji Indonesia memperoleh layanan konsumsi terbaik.
Industri haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved