Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan segera menerapkan pajak karbon bagi perusahaan sebagai salah satu strategi reduksi emisi pada sektor energi. Sejalan dengan itu, ChildFund International di Indonesia bersama 15 mitranya merekomendasikan agar instrumen tersebut digunakan untuk proteksi sosial untuk mengatasi dampak polusi udara pada kesehatan ibu hamil dan anak-anak akibat polusi udara.
“Alokasi pajak karbon untuk reduksi emisi adalah hal yang lumrah dilakukan. Di 15 negara yang menerapkan instrumen pajak karbon, mayoritas mengalokasikan untuk menurunkan kontribusi sumber pencemar pada emisi. Jadi pajak karbon digunakan untuk reduksi sumber emisi misalnya untuk mengembangkan energi baru terbarukan (EBT),” ujar Aloysius Suratin, Direktur Program & Sponsorship ChildFund di Indonesia walam webinar "Polusi Udara & Pemenuhan Hak Anak", Rabu (13/4)
Sebagai lembaga pembangunan internasional yang mempromosikan hak anak dan potensi mereka, ChildFund yang bekerja di Indonesia melalui kemitraan dengan Kementerian Sosial menilai beratnya dampak polusi udara terhadap anak perlu diatasi.
Rekomendasi ChildFund yang sampaikan dalam webinar ini bertolak dari berbagai pertimbangan. Pertama, instrumen pembiayaan untuk mengatasi dampak negatif polusi udara umumnya dialokasikan untuk mengatasi reduksi emisi. Instrumen ini telah terbukti efektif karena negara-negara sebelumnya yang merintis menerapkan pajak karbon terbukti mampu mereduksi emisi karbon lebih tinggi dibandingkan dengan negara yang tidak menerapkan instrumen tersebut.
Jadi, apabila diterapkan dengan benar maka instrumen ini akan mampu meningkatkan kapasitas nasional untuk meningkatkan pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC) yang lebih progresif.
Kedua, potensi manfaat ganda dari penerapan instrumen ini sangat tinggi. Alokasi pajak karbon sebagai mekanisme proteksi sosial bagi ibu hamil dan anak-anak di wilayah urban yang terpolusi udara diharapkan akan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia untuk merealisasikan bonus demografi pada 2045.
Lebih lanjut, Aloy menjelaskan bahwa inklusivitas penerapan pajak karbon perlu menjadi komitmen bersama, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat. Berbagai studi mengenai dampak polusi udara akibat penggunaan energi dari bahan bakar fosil yang tidak efisien menunjukkan adanya dampak sosial dan kesehatan bagi anak.
Baca juga : Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Booster di Kota Keberangkatan Pemudik
“Alokasi pajak karbon yang fleksibel tersebut disebabkan dana yang dikumpulkan dalam bentuk pajak memiliki sifat diskresi tinggi. Jadi, alokasi yang ditujukan untuk mengendalikan dampak polusi udara bagi anak-anak yang terdampak karena tinggal di wilayah dengan tingkat polusi udara yang tinggi sangat dimungkinkan," jelasnya.
Lebih lanjut Aloy menyatakan, alokasi bagi pemenuhan hak anak ini mendesak mengingat negara- negara berkembang yang memiliki populasi anak yang tinggi di Asia perlu memastikan agar generasi yang saat ini masih anak-anak dapat menjadi bonus demografi yang berkualitas di masa depan.
“Oleh sebab itu, alokasi anggaran dari pajak karbon seharusnya ditujukan pula untuk dana perlindungan sosial untuk mewujudkan pemenuhan hak anak,” tegasnya.
Berbagai negara yang menerapkan pajak karbon mengalokasikan anggarannya untuk tidak hanya mempromosikan pengembangan sektor EBT, tetapitetapi memanfaatkannya untuk tujuan sosial. Australia misalnya mengalokasikan dana dari pajak karbon untuk subsidi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah untuk meredam dampak penurunan daya beli akibat penerapan pajak karbon.
Swiss mengalokasikan anggaran dari pajak karbon untuk subsidi asuransi kesehatan. Jaminan sosial sosial yang bersumber dari pajak karbon juga ditemukan di Swiss dan Irlandia. Cile mengalokasikan anggaran dari pajak karbon untuk memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan. Jepang menggunakan nggaran dari pajak karbon untuk mengembangkan teknologi rendah karbon.
Di sisi lain, Subkoordinator Perlindungan Lingkungan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rizky Chandra Ardyanto mengatakan, pemerintah juga telah menyusun peta jalan penggunnaan energi baru terbarukan (EBT) untuk mendukung target pengurangan emisi di Indonesia. (RO/OL-7)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
Penelitian terbaru mengungkap polusi udara telah ada sejak Kekaisaran Romawi Kuno.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Riset Northwestern University ungkap asap kayu di rumah menyumbang 20% polusi mematikan di AS.
Penelitian terbaru mengungkap bagaimana retakan es Arktik dan polusi ladang minyak memicu reaksi kimia berbahaya yang mempercepat pencairan es kutub.
Studi itu menemukan hubungan antara paparan partikel super kecil polutan udara (PM2,5) dan nitrogen dioksida dengan peningkatan risiko tumor otak.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
PT Medco Energi Internasional, melalui anak usahanya Medco E&P Grissik, memperkuat upaya pengurangan emisi melalui penerapan nitrogen gas blanketing.
Upaya efisiensi operasional di sektor pelayaran mulai menghasilkan dampak nyata bagi kinerja lingkungan.
Peneliti mengungkap hutan Arktik hancur hanya dalam 300 tahun pada masa pemanasan global purba. Temuan ini jadi peringatan bagi krisis iklim modern.
Peneliti Universitas Rochester berhasil menyulap tungsten karbida menjadi katalis yang lebih hebat dari platinum untuk mendaur ulang plastik dan mengolah CO2.
TruCarbon membuka akses program percobaan TruCount secara gratis khusus bagi perusahaan tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 20 Januari–30 Juni 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved