Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Saat Mudik, KAI Wajibkan Anak di Atas 6 Tahun Vaksin Covid-19

Insi Nantika Jelita
12/4/2022 16:54
Saat Mudik, KAI Wajibkan Anak di Atas 6 Tahun Vaksin Covid-19
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin covid-19 pada seorang anak di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021).(ANTARA)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan, penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, yakni wajib divaksin covid-19 jika melakukan perjalanan kereta api jarak jauh saat mudik.

Apabila anak-anak sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. 

Baca juga: Pemberian Vaksin Anak Penting Untuk Percepat Herd Immunity

"Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis," kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Selasa (12/4).

Adapun persyaratan itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. 

Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. 

Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:

1. Stasiun Gambir pukul 06.00 - 22.00 WIB

2. Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 - 22.30 WIB

3. Stasiun Bekasi pukul 08.00 - 18.00 WIB

4. Stasiun Cikarang pukul 08.00 - 18.00 WIB

5. Stasiun Karawang pukul 08.30 - 18.30 WIB

6. Stasiun Cikampek pukul 07.00 - 13.00 WIB dan 16.30 - 22.30 WIB.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya