Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan, penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, yakni wajib divaksin covid-19 jika melakukan perjalanan kereta api jarak jauh saat mudik.
Apabila anak-anak sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Baca juga: Pemberian Vaksin Anak Penting Untuk Percepat Herd Immunity
"Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis," kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Selasa (12/4).
Adapun persyaratan itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:
1. Stasiun Gambir pukul 06.00 - 22.00 WIB
2. Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 - 22.30 WIB
3. Stasiun Bekasi pukul 08.00 - 18.00 WIB
4. Stasiun Cikarang pukul 08.00 - 18.00 WIB
5. Stasiun Karawang pukul 08.30 - 18.30 WIB
6. Stasiun Cikampek pukul 07.00 - 13.00 WIB dan 16.30 - 22.30 WIB.
Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket. (OL-6)
Pemasangan atribut ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk ikut serta memeriahkan bulan kemerdekaan sekaligus menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan pegawai dan masyarakat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memutuskan untuk meninggikan pagar pedestrian Stasiun Cikini,
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menghadirkan promo spesial berupa potongan harga tiket kereta api komersial hingga 20%.
Langkah ini mempertegas komitmen KAI untuk tetap mengedepankan hak-hak pelanggan, khususnya bagi penumpang yang terdampak gangguan perjalanan.
PT KAI mencatat adanya peningkatan jumlah kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan dan pejalan kaki selama periode Januari hingga Juli 2025.
Dengan mengikuti program, pelaku UMKM dibina untuk mendapatkan tiga sertifikat, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT), dan Sertifikasi Halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved