Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) memberikan banyak masukan kepada Komisi II DPR RI ketika diundang dalam Rapat Dengar Pendapat untuk pembahasan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara (PPBAKN), di gedung parlemen Senayan, Jakarta.
"Banyak aspirasi yang kami sampaikan dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, tentang bagaimana baiknya agar draft RUU PPBAKN bisa dikritisi, dibahas dan dikawal hingga menjadi UU," kata Ketua Umum MAKN, Yang Mulia (YM) Dr Eddy Wirabhumi SH kepada Media Indonesia, di Solo, Selasa (12/4) sepulang dari Jakarta.
Menurut bangsawan dari Keraton Kasunanan Surakarta ini, RUU PPBAKN yang sedang dibahas di Komisi II DPR RI ini merupakan program legislasi nasional (Prolegnas), dan sangat berarti bagi keberadaan MAKN yang beranggotakan 56 kerajaan se- Nusantara , sehingga perlu dikawal, hingga berproses sampai sidang Paripurna dan menjadi UU.
Keberadaan RUU PPBAKN menjadi UU, nantinya akan menjadi payung hukum bagi MAKN selaku organisasi adat yang tidak berafiliasi politik, namun punya peran penting di dalam mempertahankan dan mengembangkan seni budaya, tradisi adat dan istiadat se-Nusantara.
Komisi II DPR RI lanjut suami Wandansari Koes Mutiyah ini, sangat mengapresiasi masukan itu, dan menjadikan MAKN sebagai mitra strategis dalam proses mewujudkan RUU PPBAKN hingga menjadi UU.
Hadir dalam RDP tersebut mewakili MAKN dari unsur Dewan Kerajaan (DK) yakni Edwards Syah Pernong dari Kasultanan Kerajaan Adat Kepaksian Sekala Brak Lampung.
Sementara pengurus DPP MAKN, selain Ketua Umum, YM Dr. Eddy Wirabhumi dari Kasunanan Surakarta Hadiningrat, juga hadir Sekjen MAKN YM RA Yani WSS Kuswodijoyo dari Kesultanan Sumenep, serta sejumlah pengurus lain dari bidang kemaritiman, pariwisata, seni budaya, dan adat tradisi.
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI itu,
Edwards Syah Pernong selaku Sultan Kerajaan Adat Kepaksian Sekala Brak Lampung, menegaskan perlunya pengentalan terhadap kekokohan nilai-nilai hidup dari Kerajaan-Kerajaan Nusantara.
" Dengan adanya payung hukum oleh negara melalui UU, ke depan kontribusi 56 anggota MAKN yang pernah duduk dan ikut serta di dalam proses kemerdekaan ini akan lebih konkrit. Lembaga adat ini akan terus berperan aktif untuk kemajuan NKRI," terang Wirabhumi menyitir masukan Sultan dari Kerajaan Adat Kepaksian Sekala Brak Lampung . (OL-13)
Ruwatan Gunung Tangkuban Parahu digelar Masyarakat Adat Gunung Tangkuban Parahu serta Kasepuhan Kampung Adat Gamblok Cikole, Lembang,
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
KETUA Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani meminta Betawi tidak dianaktirikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta.
SEORANG pria tengah memainkan laptop duduk bersila di sebuah sofa
Para demonstran menuntut untuk diajak berkonsultasi mengenai proyek-proyek pembangunan besar. Pun, untuk implementasi penuh dari rencana perdamaian bersejarah 2016
Hingga saat ini pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat belum bisa diakhiri. Salah satunya, jelas Rerie, karena ada tumpang tindih antarperaturan yang ada.
Masyarakat Adat Nusantara (Matra) akan menggelar pertemuan raja-raja nusantara dan dunia pada Agustus 2022 mendatang.
Mengutip dari Modul Pembelajaran SMA Sejarah Indonesia, berikut beberapa kerajaan Islam tertua yang pernah ada di Indonesia.
Indonesia mempunyai potensi besar untuk mengembangkan destinasi wisata kerajaan yang berbasis budaya asli nusantara. Kondisinya saat ini masih belum diperhatikan pemerintah
KETUA Badan Advokasi Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) menyanggah video di YouTube bertajuk Menembus Batas edisi 30 Mei 2019
KEMUNCULAN Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat membuat para raja dan sultan yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Keraton Nusantara jengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved