Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bahas RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat, Ini Masukan MAKN

Widjajadi
12/4/2022 12:10
Bahas RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat, Ini Masukan MAKN
Delegasi MAKN berfoto bersama dengan Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang usia pembahasan draft RUU PPBAKN.(dok.MAKN)

MAJELIS Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) memberikan banyak masukan kepada Komisi II DPR RI ketika diundang dalam Rapat Dengar Pendapat untuk pembahasan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan dan  Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara (PPBAKN), di gedung parlemen Senayan, Jakarta.

"Banyak aspirasi yang kami sampaikan dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI  Junimart Girsang, tentang bagaimana  baiknya agar draft RUU PPBAKN bisa dikritisi, dibahas dan dikawal hingga menjadi UU," kata Ketua Umum MAKN, Yang Mulia (YM) Dr Eddy Wirabhumi SH kepada Media Indonesia, di Solo, Selasa (12/4) sepulang dari Jakarta.

Menurut bangsawan dari Keraton Kasunanan Surakarta ini, RUU PPBAKN yang sedang dibahas di Komisi II DPR RI ini merupakan program legislasi nasional (Prolegnas), dan sangat berarti bagi keberadaan MAKN yang beranggotakan 56 kerajaan se- Nusantara , sehingga perlu dikawal, hingga berproses sampai sidang Paripurna dan menjadi UU.

Keberadaan RUU PPBAKN menjadi UU, nantinya akan menjadi payung hukum bagi MAKN selaku organisasi adat yang tidak berafiliasi politik, namun punya peran penting di dalam mempertahankan dan mengembangkan seni budaya, tradisi adat dan istiadat se-Nusantara.

Komisi II DPR RI lanjut suami Wandansari Koes Mutiyah ini, sangat mengapresiasi masukan itu, dan  menjadikan MAKN sebagai mitra strategis dalam proses mewujudkan RUU PPBAKN hingga menjadi UU.

Hadir dalam RDP tersebut mewakili MAKN dari unsur Dewan Kerajaan (DK) yakni  Edwards Syah Pernong dari Kasultanan Kerajaan Adat Kepaksian Sekala Brak Lampung.

Sementara pengurus DPP MAKN, selain Ketua Umum, YM Dr. Eddy Wirabhumi dari Kasunanan Surakarta Hadiningrat, juga hadir Sekjen MAKN YM RA Yani WSS Kuswodijoyo dari Kesultanan Sumenep, serta sejumlah pengurus lain dari bidang  kemaritiman, pariwisata, seni budaya, dan adat tradisi.

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI itu,
Edwards Syah Pernong selaku Sultan Kerajaan Adat Kepaksian Sekala Brak Lampung, menegaskan perlunya  pengentalan terhadap kekokohan nilai-nilai hidup dari Kerajaan-Kerajaan Nusantara.

" Dengan adanya payung hukum oleh negara  melalui UU, ke depan kontribusi 56  anggota MAKN yang pernah duduk dan ikut serta di dalam proses kemerdekaan ini akan lebih konkrit. Lembaga adat ini akan terus berperan aktif untuk kemajuan NKRI," terang Wirabhumi menyitir masukan Sultan dari Kerajaan Adat Kepaksian Sekala Brak Lampung . (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya