Senin 11 April 2022, 20:30 WIB

Permohonan Uji Materi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Dinilai Tidak Berdasar

Atalya Puspa | Humaniora
Permohonan Uji Materi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Dinilai Tidak Berdasar

ANTARA/NOVRIAN ARBI
Aktivis Persatuan Rakyat Untuk Pembebasan Perempuan melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022)

 

LEMBAGA Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatra Barat (LKAAM Sumbar) melayangkan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung terkait dengan penolakan sejumlah poin yang ada di Permendikbud no 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menanggapi itu, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai bahwa penolakan itu tidak berdasar. Sehingga ia meminta agar MA menolak permohonan uji materi tersebut.

"Kita tahu MA merupakan lembaga peradilan yang menerbitkan peraturan untuk menghadirkan pertimbangan gender dalam menangani perkara. Dan Permendikbud ini dibutuhkan untuk melihat bagaimana penanganan kekerasan seksual bisa ditangan secara komperhensif," kata Maidina, Senin (11/4).

Baca juga: Ini Strategi Pemerintah untuk Perluas Cakupan Imunisasi Rutin

Baca juga: Mudik Lebaran, Jasa Marga Terapkan Buka Tutup Rest Area

Seperti diketahui, poin yang disoroti oleh LKAAM ialah pasal 5 ayat 2 yang memuat unsur terkait dengan persetujuan seksual, unsur tanpa persetujuan dan unsur yang tidak disetujui. LKAAM menganggap bahwa frasa tanpa persetujuan korban dan tidak disetujui korban dalam pasal itu akan memberikan peluang munculnya perilaku asusila dan aktivitas seksual di lingkungan perguran tinggi.

Lebih lanjut, pemohon menilai bahwa pasal itu dianggap bertentangan dengan ketentuan UU Sindiknas dan UU Pendidikan Tinggi yang menjunjung tinggi moralitas.

Namun demikian, Maidina menilai justru penghapusan frasa itu akan mempersulit pendefinisian korban dan pelaku.

"Ketika ini dihapuskan, kita khawatir akan mendefinisikan semua orang jadi pelaku. Ini justru tidak akan melindungi korban sehingga semangat yang dihadirkan dalam Permendikbud ini tidak jelas. Sementara dalam kasus kekerasan seksual, harusnya bisa mendefinisikan siapa korban," beber dia.

Hal senada diungkapkan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Muhammad Rizaldi. Ia mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi bukan semata-mata terjadi karena adanya ancaman atau kekerasan, tapi bisa terjadi juga karena adanya relasi kuasa.

"Untuk itu penting sekali menegaskan dalam Permendikbud adanya satu bentuk konsensus dari korban terhadap pelaku untuk membedakan mana kekerasan seksual dan mana yang bukan. Dan ini kaitannya dengan realsi kuasa. Karena ini yang nanti akan membentuk apakah antara korban dan pelaku ada kekerasan seksual di dalamnya," jelas dia.

Ia berharap agar MA dapat menunjukan komitmen untuk menangani kasus dengan perspektif yang seadil-adilnya seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Direktur Safenet Damar Juniarto menegaskan bahwa semestinya Permendikbud nomor 30 tahun 2021 itu menjadi batu pijakan bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan. Maka dengan demikian, pihaknya juga turut menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh LKAAM.

"Selama ini korban tidak bisa mengakses proses hukum berkeadilan karena hukum saat ini belum bisa bersikap proaktif berpihak pada korban. Ini akan menjadi kerugian bagi korban," pungkas dia. (H-3)

Baca Juga

Freepik

Asap Rokok Elektrik Berbahaya untuk Anak

👤Basuki Eka Purnama 🕔Rabu 07 Juni 2023, 08:08 WIB
Kejadian mengi atau wheezing itu meningkat sekitar 15%, kemudian kejadian bronchitis meningkat sampai 26% dan sesak napas meningkat sampai...
Ist

Tanggap Bencana, Danone Sumbang Mobil Instalasi Pengolah Air ke LPBI NU 

👤Media Indonesia 🕔Selasa 06 Juni 2023, 23:18 WIB
Danone Indonesia mendonasikan sebuah mobil instalasi pengolah air kepada LPBI NU sebagai bagian dari tanggap...
Antara/FB Anggoro

Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Dinilai Abaikan Lingkungan

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Selasa 06 Juni 2023, 22:37 WIB
DIREKTUR Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menyoroti kebijakan pemerintah yang mengizinkan ekspor...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya