Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
LEMBAGA Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatra Barat (LKAAM Sumbar) melayangkan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung terkait dengan penolakan sejumlah poin yang ada di Permendikbud no 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menanggapi itu, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai bahwa penolakan itu tidak berdasar. Sehingga ia meminta agar MA menolak permohonan uji materi tersebut.
"Kita tahu MA merupakan lembaga peradilan yang menerbitkan peraturan untuk menghadirkan pertimbangan gender dalam menangani perkara. Dan Permendikbud ini dibutuhkan untuk melihat bagaimana penanganan kekerasan seksual bisa ditangan secara komperhensif," kata Maidina, Senin (11/4).
Baca juga: Ini Strategi Pemerintah untuk Perluas Cakupan Imunisasi Rutin
Baca juga: Mudik Lebaran, Jasa Marga Terapkan Buka Tutup Rest Area
Seperti diketahui, poin yang disoroti oleh LKAAM ialah pasal 5 ayat 2 yang memuat unsur terkait dengan persetujuan seksual, unsur tanpa persetujuan dan unsur yang tidak disetujui. LKAAM menganggap bahwa frasa tanpa persetujuan korban dan tidak disetujui korban dalam pasal itu akan memberikan peluang munculnya perilaku asusila dan aktivitas seksual di lingkungan perguran tinggi.
Lebih lanjut, pemohon menilai bahwa pasal itu dianggap bertentangan dengan ketentuan UU Sindiknas dan UU Pendidikan Tinggi yang menjunjung tinggi moralitas.
Namun demikian, Maidina menilai justru penghapusan frasa itu akan mempersulit pendefinisian korban dan pelaku.
"Ketika ini dihapuskan, kita khawatir akan mendefinisikan semua orang jadi pelaku. Ini justru tidak akan melindungi korban sehingga semangat yang dihadirkan dalam Permendikbud ini tidak jelas. Sementara dalam kasus kekerasan seksual, harusnya bisa mendefinisikan siapa korban," beber dia.
Hal senada diungkapkan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Muhammad Rizaldi. Ia mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi bukan semata-mata terjadi karena adanya ancaman atau kekerasan, tapi bisa terjadi juga karena adanya relasi kuasa.
"Untuk itu penting sekali menegaskan dalam Permendikbud adanya satu bentuk konsensus dari korban terhadap pelaku untuk membedakan mana kekerasan seksual dan mana yang bukan. Dan ini kaitannya dengan realsi kuasa. Karena ini yang nanti akan membentuk apakah antara korban dan pelaku ada kekerasan seksual di dalamnya," jelas dia.
Ia berharap agar MA dapat menunjukan komitmen untuk menangani kasus dengan perspektif yang seadil-adilnya seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Direktur Safenet Damar Juniarto menegaskan bahwa semestinya Permendikbud nomor 30 tahun 2021 itu menjadi batu pijakan bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan. Maka dengan demikian, pihaknya juga turut menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh LKAAM.
"Selama ini korban tidak bisa mengakses proses hukum berkeadilan karena hukum saat ini belum bisa bersikap proaktif berpihak pada korban. Ini akan menjadi kerugian bagi korban," pungkas dia. (H-3)
Program ini bisa dijadikan momentum bagi perguruan tinggi guna membangun sinergi lintas negara dalam bentuk kerja sama akademik internasional.
Perguruan tinggi di Indonesia didorong meningkatkan upayanya dalam internasionalisasi. Ini diwujudkan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila dengan universitas dari Filipina.
STIH Adhyaksa telah menjalin kerja sama pula dengan Pemerintah Daerah Probolinggo dan dalam waktu akan menjalan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Lahat.
Infrastruktur kampus harus mendukung proses belajar yang adaptif, berbasis teknologi, dan kolaboratif sehingga mampu mencetak lulusan yang siap bersaing secara global.
Menurutnya, pendekatan link and match amat penting agar mahasiswa dan alumni UBSI dapat terserap dengan baik di pasar kerja, terutama dalam skala internasional.
Ajang ilmiah internasional bergengsi ini menjadi puncak rangkaian WSEEC ke-5 yang mengusung format hybrid untuk menjangkau peserta global secara inklusif.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved