Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatra Barat (LKAAM Sumbar) melayangkan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung terkait dengan penolakan sejumlah poin yang ada di Permendikbud no 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menanggapi itu, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai bahwa penolakan itu tidak berdasar. Sehingga ia meminta agar MA menolak permohonan uji materi tersebut.
"Kita tahu MA merupakan lembaga peradilan yang menerbitkan peraturan untuk menghadirkan pertimbangan gender dalam menangani perkara. Dan Permendikbud ini dibutuhkan untuk melihat bagaimana penanganan kekerasan seksual bisa ditangan secara komperhensif," kata Maidina, Senin (11/4).
Baca juga: Ini Strategi Pemerintah untuk Perluas Cakupan Imunisasi Rutin
Baca juga: Mudik Lebaran, Jasa Marga Terapkan Buka Tutup Rest Area
Seperti diketahui, poin yang disoroti oleh LKAAM ialah pasal 5 ayat 2 yang memuat unsur terkait dengan persetujuan seksual, unsur tanpa persetujuan dan unsur yang tidak disetujui. LKAAM menganggap bahwa frasa tanpa persetujuan korban dan tidak disetujui korban dalam pasal itu akan memberikan peluang munculnya perilaku asusila dan aktivitas seksual di lingkungan perguran tinggi.
Lebih lanjut, pemohon menilai bahwa pasal itu dianggap bertentangan dengan ketentuan UU Sindiknas dan UU Pendidikan Tinggi yang menjunjung tinggi moralitas.
Namun demikian, Maidina menilai justru penghapusan frasa itu akan mempersulit pendefinisian korban dan pelaku.
"Ketika ini dihapuskan, kita khawatir akan mendefinisikan semua orang jadi pelaku. Ini justru tidak akan melindungi korban sehingga semangat yang dihadirkan dalam Permendikbud ini tidak jelas. Sementara dalam kasus kekerasan seksual, harusnya bisa mendefinisikan siapa korban," beber dia.
Hal senada diungkapkan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Muhammad Rizaldi. Ia mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi bukan semata-mata terjadi karena adanya ancaman atau kekerasan, tapi bisa terjadi juga karena adanya relasi kuasa.
"Untuk itu penting sekali menegaskan dalam Permendikbud adanya satu bentuk konsensus dari korban terhadap pelaku untuk membedakan mana kekerasan seksual dan mana yang bukan. Dan ini kaitannya dengan realsi kuasa. Karena ini yang nanti akan membentuk apakah antara korban dan pelaku ada kekerasan seksual di dalamnya," jelas dia.
Ia berharap agar MA dapat menunjukan komitmen untuk menangani kasus dengan perspektif yang seadil-adilnya seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Direktur Safenet Damar Juniarto menegaskan bahwa semestinya Permendikbud nomor 30 tahun 2021 itu menjadi batu pijakan bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan. Maka dengan demikian, pihaknya juga turut menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh LKAAM.
"Selama ini korban tidak bisa mengakses proses hukum berkeadilan karena hukum saat ini belum bisa bersikap proaktif berpihak pada korban. Ini akan menjadi kerugian bagi korban," pungkas dia. (H-3)
Direktorat Rehabilitasi Mangrove memperkuat upaya membangun ketahanan kawasan pesisir melalui pelibatan generasi muda lewat program Mangrove Goes To School (MGTS).
Perguruan tinggi sebagai pengampu pendidikan tinggi disebut harus bisa melakukan berbagai terobosan dan penguataan kelembagaan agar berdampak nyata bagi masyarakat.
Tahun 2024 Study Abroad Aide menempatkan USK tersebut di tangga 22 persen kampus terbaik dunia kategori universitas tujuan mahasiswa internasional.
Hal tersebut bisa dilakukan melalui program Edutrip untuk mempelajari sistem pendidikan, budaya akademik, dan strategi pengembangan program pendidikan perguruan tinggi di luar negeri.
WARGA binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Bandung, menerima bantuan akses pendidikan tinggi berupa beasiswa perguruan tinggi.
Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul lahir dari sistem pendidikan yang inklusif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved