Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
LEMBAGA Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatra Barat (LKAAM Sumbar) melayangkan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung terkait dengan penolakan sejumlah poin yang ada di Permendikbud no 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menanggapi itu, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai bahwa penolakan itu tidak berdasar. Sehingga ia meminta agar MA menolak permohonan uji materi tersebut.
"Kita tahu MA merupakan lembaga peradilan yang menerbitkan peraturan untuk menghadirkan pertimbangan gender dalam menangani perkara. Dan Permendikbud ini dibutuhkan untuk melihat bagaimana penanganan kekerasan seksual bisa ditangan secara komperhensif," kata Maidina, Senin (11/4).
Baca juga: Ini Strategi Pemerintah untuk Perluas Cakupan Imunisasi Rutin
Baca juga: Mudik Lebaran, Jasa Marga Terapkan Buka Tutup Rest Area
Seperti diketahui, poin yang disoroti oleh LKAAM ialah pasal 5 ayat 2 yang memuat unsur terkait dengan persetujuan seksual, unsur tanpa persetujuan dan unsur yang tidak disetujui. LKAAM menganggap bahwa frasa tanpa persetujuan korban dan tidak disetujui korban dalam pasal itu akan memberikan peluang munculnya perilaku asusila dan aktivitas seksual di lingkungan perguran tinggi.
Lebih lanjut, pemohon menilai bahwa pasal itu dianggap bertentangan dengan ketentuan UU Sindiknas dan UU Pendidikan Tinggi yang menjunjung tinggi moralitas.
Namun demikian, Maidina menilai justru penghapusan frasa itu akan mempersulit pendefinisian korban dan pelaku.
"Ketika ini dihapuskan, kita khawatir akan mendefinisikan semua orang jadi pelaku. Ini justru tidak akan melindungi korban sehingga semangat yang dihadirkan dalam Permendikbud ini tidak jelas. Sementara dalam kasus kekerasan seksual, harusnya bisa mendefinisikan siapa korban," beber dia.
Hal senada diungkapkan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Muhammad Rizaldi. Ia mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi bukan semata-mata terjadi karena adanya ancaman atau kekerasan, tapi bisa terjadi juga karena adanya relasi kuasa.
"Untuk itu penting sekali menegaskan dalam Permendikbud adanya satu bentuk konsensus dari korban terhadap pelaku untuk membedakan mana kekerasan seksual dan mana yang bukan. Dan ini kaitannya dengan realsi kuasa. Karena ini yang nanti akan membentuk apakah antara korban dan pelaku ada kekerasan seksual di dalamnya," jelas dia.
Ia berharap agar MA dapat menunjukan komitmen untuk menangani kasus dengan perspektif yang seadil-adilnya seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Direktur Safenet Damar Juniarto menegaskan bahwa semestinya Permendikbud nomor 30 tahun 2021 itu menjadi batu pijakan bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan. Maka dengan demikian, pihaknya juga turut menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh LKAAM.
"Selama ini korban tidak bisa mengakses proses hukum berkeadilan karena hukum saat ini belum bisa bersikap proaktif berpihak pada korban. Ini akan menjadi kerugian bagi korban," pungkas dia. (H-3)
INSTITUSI pendidikan harus terus mendukung untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) dengan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan berbasis pada aksi nyata.
Setelah melewati babak penjurian yang sengit, keempat tim tersebut berhak mendapatkan pendanaan untuk menjalankan program pengabdian berdasarkan proposal mereka.
Di era transformasi digital yang menuntut adaptasi cepat dalam dunia pendidikan, kehadiran sistem pembelajaran yang fleksibel dan dapat diakses dari mana saja menjadi kebutuhan mendesak.
INDONESIA mencatat lonjakan peringkat perguruan tinggi dalam QS World University Ranking sebesar 46 persen tahun ini.
Dari total 17,9 juta penyandang disabilitas hanya 2,8%-nya yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved