Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatra Barat (LKAAM Sumbar) melayangkan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung terkait dengan penolakan sejumlah poin yang ada di Permendikbud no 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menanggapi itu, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai bahwa penolakan itu tidak berdasar. Sehingga ia meminta agar MA menolak permohonan uji materi tersebut.
"Kita tahu MA merupakan lembaga peradilan yang menerbitkan peraturan untuk menghadirkan pertimbangan gender dalam menangani perkara. Dan Permendikbud ini dibutuhkan untuk melihat bagaimana penanganan kekerasan seksual bisa ditangan secara komperhensif," kata Maidina, Senin (11/4).
Baca juga: Ini Strategi Pemerintah untuk Perluas Cakupan Imunisasi Rutin
Baca juga: Mudik Lebaran, Jasa Marga Terapkan Buka Tutup Rest Area
Seperti diketahui, poin yang disoroti oleh LKAAM ialah pasal 5 ayat 2 yang memuat unsur terkait dengan persetujuan seksual, unsur tanpa persetujuan dan unsur yang tidak disetujui. LKAAM menganggap bahwa frasa tanpa persetujuan korban dan tidak disetujui korban dalam pasal itu akan memberikan peluang munculnya perilaku asusila dan aktivitas seksual di lingkungan perguran tinggi.
Lebih lanjut, pemohon menilai bahwa pasal itu dianggap bertentangan dengan ketentuan UU Sindiknas dan UU Pendidikan Tinggi yang menjunjung tinggi moralitas.
Namun demikian, Maidina menilai justru penghapusan frasa itu akan mempersulit pendefinisian korban dan pelaku.
"Ketika ini dihapuskan, kita khawatir akan mendefinisikan semua orang jadi pelaku. Ini justru tidak akan melindungi korban sehingga semangat yang dihadirkan dalam Permendikbud ini tidak jelas. Sementara dalam kasus kekerasan seksual, harusnya bisa mendefinisikan siapa korban," beber dia.
Hal senada diungkapkan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Muhammad Rizaldi. Ia mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi bukan semata-mata terjadi karena adanya ancaman atau kekerasan, tapi bisa terjadi juga karena adanya relasi kuasa.
"Untuk itu penting sekali menegaskan dalam Permendikbud adanya satu bentuk konsensus dari korban terhadap pelaku untuk membedakan mana kekerasan seksual dan mana yang bukan. Dan ini kaitannya dengan realsi kuasa. Karena ini yang nanti akan membentuk apakah antara korban dan pelaku ada kekerasan seksual di dalamnya," jelas dia.
Ia berharap agar MA dapat menunjukan komitmen untuk menangani kasus dengan perspektif yang seadil-adilnya seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Direktur Safenet Damar Juniarto menegaskan bahwa semestinya Permendikbud nomor 30 tahun 2021 itu menjadi batu pijakan bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan. Maka dengan demikian, pihaknya juga turut menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh LKAAM.
"Selama ini korban tidak bisa mengakses proses hukum berkeadilan karena hukum saat ini belum bisa bersikap proaktif berpihak pada korban. Ini akan menjadi kerugian bagi korban," pungkas dia. (H-3)
Berdasarkan rilis resmi THE WUR 2026, UNJ menempati peringkat dunia 1501+ dengan skor keseluruhan 10,3–27,2
Edufair hadir sebagai wadah silaturahim dengan alumni SMA Muhammadiyah 25 baik yang masih kuliah maupun yang sudah berkarier.
Dosen juga harus mampu merencanakan studi lanjut, termasuk persiapan studi doktoral melalui skema beasiswa BPI dan PDDI.
Presiden Prabowo Subianto mengundang perguruan tinggi terkemuka Inggris untuk menjalin kerja sama dalam pendirian 10 universitas baru di Indonesia.
Beberapa bentuk kegiatan strategis itu mencakup seminar, workshop, dan kelas kolaboratif yang menampilkan praktisi industri dan akademisi kedua institusi.
UNSIA berencana untuk menjadi Google Reference University pertama di Indonesia serta fokus menjadi hub inovasi melalui World University Ranking for Innovation (WURI).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved