Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KLHK Janji Serahkan Data Verifikasi Perkebunan Sawit Juli 2022 Mendatang

 Atalya Puspa
07/4/2022 16:15
KLHK Janji Serahkan Data Verifikasi Perkebunan Sawit Juli 2022 Mendatang
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.(MI/Rudi Kurniawansyah)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjanji akan melengkapi data-data verifikasi terkait perkebunan sawit ilegal di wilayah Riau dan Kalimantan Tengah pada Juli mendatang.

"Kami sedang menyiapkan surat verifikasi dan kami akan menyerahkan pada bulan Juli 2022 mendatang," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (7/4).

Upaya tersebut dilakukan oleh tim task force yang telah dibentuk KLHK untuk memberantas perkebunan sawit ilegal di wilayah-wilayah tersebut. Roy menekankan, pihaknya juga telah memiliki langkah hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang melanggar.

"Yang belum punya izin, ilegal ini kita akan lakukan penerapan denda administratif. Hitungannya ada di Undang-Undang Cipta Kerja, yakni 20% sampai 60% dari keuntungan perusahaan tersebut. Kalau mereka tidak mau membayar, di UU itu disampaikan juga bahwa akan kita kenakan penyitaan, pemblokiran dan paksa badan," beber Rasio.

Baca juga: KLHK Bentuk Task Force Tangani Kebun Sawit Ilegal

Saat ini sendiri, Rasio membeberkan bahwa penegakan hukum yang tegas telah diberikan kepada oknum-oknum yang membuka tambang ilegal dan berhasil mengumpulkan denda sebesar kurang lebih Rp20 miliar.

"Sawit ini akan lebih besar karena kawasan ilegalnya sudah besar. Untuk itu kami saat ini akan melakukan verifikasi ke lapangan," imbuh Rasio.

Seperti diketahui, berdasarkan data yang dihimpun oleh KLHK ada seluas 16,3 juta hektare kebun sawit di Indonesia. Adapun, kebun sawit yang ada dalam kawsan APL atau bukan kawsan hutan yakni seluas 13 juta hektar. Sementara itu yang ada dalam kawasan hutan ada sebanyak 3,3 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, yang belum berproses atau mengantongi permohonan ada seluas 2,4 juta hektare, yang merupakan kebun milik korporasi dan masyarakat.

Sementara itu yang sedang dalam proses permohonan yakni sebanyak 713.229 hektare.

Selanjutnya, berdasarkan data KLHK, luas kebun sawit yang ada di Provinsi Riau yakni sebanyak 3,3 juta hektare.

Dari jumlah tersebut yang terletak di area bukan kawasan hutan ada seluas 1,9 juta hektare dan dalam kawsan hutan ada seluas 1,4 juta hektare.

Sementara itu yang belum memiliki izin ada sebanyak 1,4 juta hektar dan yang dalam proses permohonan izin ada sebanyak 19.401 hektare.

Berikutnya, di Kalimantan Tengah ada seluas 1,7 juta hektare kebun sawit.

Di mana sebanyak 972.093 hektar ada di luar kawasan hutan dan 806.387 ada di dalam kawasan hutan. Sementara itu ada sebanyak 385.321 hektare kebun sawit yang belum memiliki izin dan 637.501 hektare yang dalam proses permohonan.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menegaskan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, pihaknya saat ini sudah tidak lagi mengeluarkan izin untuk penggunaan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) untuk hutan produktif maupun kegiatan apapun.

"Jadi kami mohon dukungan bahwa sejak regulasi yang dikeluarkan, HPK sudah tidak ada lagi diberikan kepada perkebunan kelapa sawit atau kegiatan apapun. Kecuali untuk proyek strategis nasional yang kita tahu dialokasikan untuk pemerintah," tegas Bambang. (Ata/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya