Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komisi IV DPR: Jangan Sampai Masyarakat Adat Terpinggirkan di Tanahnya Sendiri

Atalya Puspa
07/4/2022 14:29
Komisi IV DPR: Jangan Sampai Masyarakat Adat Terpinggirkan di Tanahnya Sendiri
Masyarakat adat Laman Kinipan melakukan ritual adat Dayak Tomun saat berunjuk rasa di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Senin (31/1/2022)(ANTARA/Makna Zaezar)

KOMISI IV DPR RI meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar memerhatikan masyarakat di sekitar wilayah hutan adat. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.

"Jangan sampai masyarakat terpinggirkan dari kampungnya sendiri, dikepung oleh perkebunan sawit baik ilegal dan legal yang itu semuanya bukan milik masyarakat atau penduduk setempat," tegas Dedi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat antara KLHK dan Komisi IV, Kamis (7/4).

Dedi menekankan, pemangku kepentingan di KLHK harusnya menyadari bahwa fungsi utama KLHK yakni menyelamatkan hutan. Yang terpenting lagi, jangan sampai hutan-hutan di Indonesia hanya dikuasai oleh pemilik modal.

Baca juga: Indonesia Masih Kekurangan Bahan Bacaan di Perpustakaan

Baca jugaMasih Ada 56 Kabupaten/kota dengan Kepatuhan Memakai Masker di Bawah 75%

"Karena pemegang modal punya legal yang baik, siste administrasi yang memadai, punya jaringan birokrasi yang memadai sehingga regulasinya pasti ditempuh dengan baik. Tapi pada action warga, ini jadi problem," beber dia.

Belum lagu, saat ini regulasi kepemilikan pengelolaan hutan adat masih terkendala oleh peraturan daerah yang rumit. Dedi menegaskan, bahwa seberapa luaspun wilayah perkebunan yang dikuasai oleh korporasi, hal itu tidak akan berimplikasi pada kepentingan khalayak

"Itu bisa dibuktikan. Sekarang nyari minyak saja susah. Ini kan rangkaiannya ke sana, isu minyak dan pengelolaan regulasi perizinan. Sehingga kita ingin ke depan segera dibenahi," seru Dedi.

Hal serupa dilontarkan juga oleh Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro. Dalam kunjungan lapangannya ke wilayah Lamandau, Kalimantan Tengah. Dari 3,9 juta hektar perkebunan di daerah Lamandau, rupanya ada 132 ribu hektar yang masih ilegal. Darori pun mengaku sampai saat ini dirinya belum mendapatkan data verifikasi dari bupati setempat.

Darori yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan pun mengingatkan, jangan sampai kesalahan yang pernah dilakukan pejabat KLHK di masa lalu, yakni kekeliruan dalam mengeluarkan persetujuan penggunaan wilayah hutan, terjadi lagi saat ini.

"Pelepasan ini masih banyak. Jadi tolong kalau sudah masuk wilayah hutan adat, tolong dikeluarkan dari peta. Tolong dicek, jangan sampai mengulangi kesalahan yang pernah kami lakukan," pungkas dia. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya