Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Sandiaga Minta Hotel tidak Naikan Tarif Berlebihan saat Libur Lebaran

Insi Nantika Jelita
05/4/2022 09:50
Sandiaga Minta Hotel tidak Naikan Tarif Berlebihan saat Libur Lebaran
Menparekraf Sandiaga Uno(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengimbau kepada pengelola hotel agar tidak menaikkan tarif berlebihan saat libur Lebaran.

Jika tarif kamar dipatok terlalu tinggi, hal itu akan memberatkan masyarakat atau wisatawan yang akan menikmati liburan bersama keluarga saat libur Lebaran.

“Selain itu, akan memberikan citra negatif pada daerah tersebut. Libur Lebaran pada H-7 dan H+7 merupakan peak season (musim tinggi) yang mendorong permintaan kamar hotel akan melonjak,” ujar Sandiaga dalam keterangan resmi, Selasa (5/4).

Baca juga: Buka Puasa di Mercure Bandung Nexa Supratman, Berhadiah Tabungan, Menginap hingga Paket Umroh

Dari data setiap tahun yang dicatat Kemenparekraf, hotel akan mendapatkan okupansi kamar sampai 100%. Namun, Sandiaga meminta pihak hotel dalam menerapkan tarif kamar harus dalam batas kewajaran dengan memberikan surcharge atau tarif tambahan antara 30-40%.

“Bukan (naik) jadi 100% atau ganti harga dan ini tidak wajar. Selain itu, pelaku industri hotel dan restoran harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Di satu sisi, diberikan kelonggaran aktivitas yang lebih besar dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan, masyarakat diharuskan tetap menjaga protokol kesehatan. Utamanya mengoptimalkan dalam penggunaan PeduliLindungi terutama pada waktu berbuka di mal, restoran, dan kafe.

"Penggunaan PeduliLindungi harus disiplin seiring dengan turunnya kasus, dalam masa transisi menuju normal dapat dilakukan langkah-langkah relaksasi secara bertahap,” kata Menparekraf.

Kemenparekraf juga akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata selama bulan Ramadan 1443 H.

“Setelah selama dua tahun ini, masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya