Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Soal Madrasah di RUU Sisdiknas, Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ingatkan Mekanisme Pembentukan UU

Faustinus Nua
30/3/2022 17:55
Soal Madrasah di RUU Sisdiknas, Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ingatkan Mekanisme Pembentukan UU
DITERPA GEMPA: Ruang Madrasah Al-Wahid yang rusak akibat gempa bumi di Kampung Tengah, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, Sabtu (26//2/2022)(ANTARA/ Muhammad Arif Pribadi )

DRAF RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang konon menghapus frasa 'madrasah' dan digeser di penjelasan RUU menuai polemik tajam dan dikecam sejumlah pihak. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A. Tholabi Kharlie mengingatkan mekanisme pembentukan undang-undang dan mengimbau Kemdikbud-Ristek sebagai pihak inisiator RUU Sisdiknas memperhatikan sumber materiil pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cermat dan seksama.

"Dalam sumber materiil hukum itu ada aspek sosiologis, filosofis, serta historis. Saya kira soal 'madrasah' ini tidak sekadar frasa tanpa makna, tapi mengandung sisi sejarah perjalanan bangsa ini," ujar Tholabi dalam keterangannya, Rabu (30/3).

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia itu menegaskan madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari khazanah masyarakat muslim Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Menurut dia, penyebutan frasa 'madrasah' dalam batang tubuh UU Sisdiknas memberi pesan soal keberpihakan negara terhadap madrasah. "Meski penjelasan dalam sebuah UU menjadi bagian tak terpisahkan dari UU, namun ketika dibunyikan di batang tubuh UU, ada pesan keberpihakan negara terhadap madrasah," tegas Tholabi.

Tholabi menyebutkan argumentasi Kemdikbud Ristek tentang penempatan frasa 'madrasah' di penjelasan UU dimaksudkan untuk fleksibilitas dan dalam rangka mengakomodasi dinamika di tengah masyarakat, tidak memiliki pijakannya. "Frasa 'madrasah', dari zaman pra kemerdekaan sampai saat ini tidak berubah. Karena madrasah sendiri adalah sekolah, tempat mendaras," tegas Tholabi.

Pengurus PBNU ini pun menyambut positif komunikasi intensif antara Mendikbud-Ristek dan Menag terkait dengan polemik RUU Sisdiknas. Menurut dia, komunikasi antar-pimpinan kementerian agar dapat ditindaklanjuti di level pejabat teknis khususnya tim penyusunan RUU Sisdiknas.

"Komunikasi antara Mendikbudristek dan Menag sangat positif untuk menyamakan persepsi dan mengakhiri polemik di tengah publik. Saya kira, pertemuan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pejabat teknis terkait penyusunan draf RUU Sisdiknas ini," ucap Tholabi.

Dia menambahkan polemik yang terjadi saat ini justru positif untuk melibatkan pelbagai pihak. Pelibatan banyak pihak meliputi aspek hak untuk didengarkan pendapat publik (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).

"Polemik RUU Sisdiknas ini justru jadi momentum tercapainya partisipasi yang bermakna (meaningful participation)," tandas Tholabi.(H-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya