Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kemendikbud-Ristek Bakal Cantumkan Kembali Madrasah dalam RUU Sisdiknas

Faustinus Nua
26/3/2022 07:15
Kemendikbud-Ristek Bakal Cantumkan Kembali Madrasah dalam RUU Sisdiknas
Guru mengajar secara daring di Madrasah Aliyah Negeri Pekalongan, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (17/2/2022)(ANTARA/Harviyan Perdana Putra)

KEMENDIKBUD-RISTEK tengah merevisi draft UU Sisdiknas sebelum diserahkan kepada DPR untuk dibahas bersama. Dalam revisi tersebut, salah satu poin penting adalah mencantumkan kembali istilah atau kata 'madrasah' setelah menerima masukan publik.

"Sebagai informasi, dalam revisi yang sedang dibuat, istilah madrasah akan dimunculkan dalam penjelasan untuk menghindari kemungkinan kesalahan interpretasi," ungkap Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo kepada Media Indonesia, Jumat (25/3).

Menurutnya, Kemendikbud-Ristek terbuka untuk menerima berbagai masukan dari stakeholder. RUU tidak dirancang secara tertutup dan buru-buru, tetapi terus dikaji.

Baca jugaUntar Berkarya Untuk Masyarakat Melalui Penelitian

Baca juga: Masjid Istiqlal akan Gelar Tarawih Berjemaah

Kepala BSKAP yang akrab disapa Nino itu mengakui bahwa sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur madrasah. Begitu pula denga jenjang lain seperti SD, SMP atau SMA. Penjelasan nomenklatur itu direncanakan untuk dicatumkan dalam aturan turunannya.

"Kami sudah menerima masukan terkait hal itu. Draf RUU yang ada memang tidak menyebutkan nomenklatur spesifik seperti SD atau MI, SMP atau MTS, maupun SMA atau MA. Namun tidak berarti bentuk-bentuk satuan pendidikan itu akan dihapus," jelasnya.

"Semua nomenklatur akan dimunculkan dalam penjelasan juga, seperti halnya madrasah ibtibadiah, madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah," lanjutnya.

Perkembangan RUU sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar kementerian. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya