Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Erni mengatakan, di tengah derasnya arus informasi, anak-anak rentan mengakses konten yang tidak sesuai dengan usianya.
"Pada saat yang sama ada kekhawatiran akan derasnya arus informasi yang dapat diakses dengan cepat dan mudah sebagai dampak dari pesatnya kemajuan teknologi informasi, yaitu adanya kemungkinan anak-anak mengakses informasi-informasi yang mungkin tidak sesuai dengan usianya mulai dari berita hoaks hingga konten informasi yang mengandung unsur pornografi, kekerasan dan radikalisme," ujar Erni melalui siaran pers di Jakarta, Senin (7/3).
Dia menegaskan, anak-anak berhak mendapatkan informasi yang layak untuk mereka.
Dijelaskannya, informasi layak anak (ILA) adalah informasi yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya.
Erni mengatakan jika anak-anak secara terus menerus terpapar berbagai konten termasuk konten negatif tersebut tanpa adanya pengawasan yang tepat dari orang tua atau orang dewasa lain yang bertanggungjawab maka dapat menimbulkan dampak negatif pada anak, mulai dari kecanduan gawai hingga menjadi korban cyber bullying, cybercrime, kejahatan berbasis gender online hingga kejahatan seksual.
Pihaknya mengatakan pemerintah turut bertanggungjawab untuk memberikan informasi yang layak bagi anak.
Baca juga : Kasus Kekerasan Perempuan Terus Meningkat, Pencegahan dan Penanganan Melempem
"Menyediakan dan memberikan informasi yang layak bagi anak menjadi tanggung jawab kita semua sebagai Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagai orang tua, keluarga serta sebagai bagian dari masyarakat luas," imbuhnya.
Informasi yang layak atau informasi yang cerdas akan menghasilkan anak-anak Indonesia yang berkualitas untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.
Kemen-PPPA pun terus melakukan berbagai upaya agar anak-anak tetap mendapatkan haknya atas informasi yang layak dan cerdas.
Penyediaan ILA juga menjadi salah satu indikator sebuah Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA).
Selain itu untuk mewujudkan pemenuhan hak anak atas ILA tersebut, Kemen PPPA telah mengembangkan konsep Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). PISA merupakan pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak. (OL-7)
Edukasi seksual tidak perlu menunggu anak dewasa. Sebaliknya, langkah perlindungan ini justru harus dimulai sejak usia dini untuk membentengi anak dari pelecehan seksual.
Pendekatan bermain jauh lebih efektif dalam memberikan edukasi seksual karena membuat informasi lebih mudah diterima tanpa menciptakan rasa takut pada anak.
Langkah preventif harus dimulai bahkan sebelum keberangkatan. Orangtua diminta untuk tidak meremehkan pemeriksaan kesehatan awal bagi anak.
Kurangnya paparan sinar matahari akibat cuaca mendung dan hujan terus-menerus berisiko menurunkan produksi Vitamin D alami dalam tubuh.
Kelengkapan imunisasi sesuai usia merupakan benteng terkuat bagi anak.
Data menunjukkan sekitar 30% bayi mengalami gumoh, dengan puncak frekuensi pada usia 3 hingga 4 bulan.
Penguatan SIMFONI PPA adalah upaya untuk menyamakan langkah dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus perempuan dan anak.
Kecukupan air bersih di sejumlah lokasi pengungsian masih belum merata. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Kemen PPPA mendesak penguatan sistem pencegahan dan pemblokiran aplikasi yang berpotensi mengekspos anak pada judi online.
Dalam sistem perlindungan anak terdapat hubungan yang erat antara pemegang hak dan pengemban tugas (right holder dan duty bearer).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved