Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Meski Kasus Covid-19 Menurun Signifikan, Warga Diminta Tetap Disiplin Prokes dan Divaksin

Ferdian Ananda Majni
22/2/2022 08:55
Meski Kasus Covid-19 Menurun Signifikan, Warga Diminta Tetap Disiplin Prokes dan Divaksin
Seorang panitia memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Stadion WIbawa Mukti di Cikarang, Kabupaten Bekasi.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PERSIAPAN Pemerintah untuk terus memperkuat fasilitas layanan kesehatan secara nasional dalam menghadapi kasus covid-19 varian Omikron menunjukkan perbaikan situasi kasus konfirmasi secara nasional.

"Masyarakat tetap diimbau untuk disiplin protokol kesehatan dan segera divaksinasi jika gilirannya tiba," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi, Selasa (22/2)

Dia menambahkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua terhitung lebih dari 6 bulan sejak dosis pertama, masuk kategori drop out. 

Baca juga: DPR Minta Vaksinasi Covid-19 di Papua Barat Perlu Terus Didorong

Masyarakat yang masuk kategori ini, diminta melakukan vaksinasi ulang karena telah terjadi penurunan efikasi dan dosis 1 vaksin belum terbentuk proteksi maksimal.

Prof Wiku menjelaskan berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, saat ini, secara nasional ada 20 juta orang yang belum mendapatkan vaksin kedua. 

Ada 5 juta di antaranya di Jawa Barat dengan rentang waktu belum mendapatkan dosis kedua setelah divaksinasi pertama dengan rentang waktu 1-5 bulan. Selain itu, 4 provinsi lainnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatra Utara.

"Dengan kondisi itu, pemerintah berusaha melakukan tindakan cepat untuk segera melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dengan terbuka pada saran berbagai Ahli termasuk dari ITAGI," ujar Prof Wiku

Upaya itu, dirangkum Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/921 Tahun 2022 tentang Pemberian Vaksinasi covid-19. Untuk itu, seluruh Kepala Dinas Kesehatan di seluruh Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota diminta serius melakukan arahan pemerintah pusat.

Di antaranya, segera melakukan vaksin dosis kedua bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu kurang atau sama dengan 6 bulan dengan platform yang menyesuaikan ketersediaan di masing-masing daerah.

Melakukan pengulangan vaksinasi primer bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan dan dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.

Lalu untuk kedua upaya ini wajib memprioritaskan penggunaan platform jenis vaksin dengan memperhatikan masa kadaluarsa serta stoknya khususnya jenis vaksin yang hanya diberikan pada populasi khusus karena jumlahnya terbatas.

"Untuk itu dimohon kepada masyarakat ikut berpartisipasi dan pihak media untuk membantu menggencarkan program ini," harap Prof Wiku. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya