5 Alasan Disiplin Protokol Kesehatan tetap Penting Walau Sudah Divaksinasi

Ferdian Ananda Majni
19/1/2022 15:25
5 Alasan Disiplin Protokol Kesehatan tetap Penting Walau Sudah Divaksinasi
PROKES: Pekerja Migran Indonesia yang baru tiba dari Abu Dhabi menuju bus yang mengangkut ke lokasi karantina di Terminal 3 Bandara Soeta.(MI/ RAMDANI)

MENJALANKAN protokol kesehatan merupakan keharusan meski masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi primer atau booster. Setidaknya ada 5 alasan, yakni untuk melindungi diri sendiri, melindungi orang lain, mencegah munculnya varian baru, menghentikan rantai penyebaran virus, dan menjaga rumah sakit dan tenaga kesehatan tetap aman.

"Yuk, tetap disiplin protokol kesehatan dengan pakai ,masker dengan benar, jaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain, rutin mencuci tangan pakai sabun setelah menyentuh benda yang dipegang banyak orang, serta membuka jendela untuk ventilasi yang lebih baik, dan tidak lupa sigap menutup mulut dengan siku terlipat ketika batuk atau bersin," seperti dilansir laman resmi satgas covid-19, Rabu (19/1).

Sebelumnya Pemerintah Indonesia terus melakukan evaluasi demi meningkatkan efektifitas upaya penanganan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau covid-19, khususnya varian baru Omicron, yang hingga saat ini sudah melanda berbagai negara di dunia termasuk Tanah Air.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa hasil evaluasi penanganan covid-19 yang dibahas dalam rapat terbatas setiap minggu itu tak jarang melahirkan kebijakan baru.

Hal itu menurut Suharyanto disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah karakteristik ancaman dari virus itu sendiri yang juga mengalami perubahan. "Setiap minggu kita melaksanakan rapat kerja untuk evaluasi. Kemudian dilihat perkembangan ancamannya. Omikron ini kita evaluasi terus menerus sehingga kebijakannya pun berubah menyesuaikan dengan karakteristik ancamannya yang juga berubah-ubah," kata Suharyanto.

Suharyanto menambahkan adanya perubahan tentang penetapan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari 14 hari menjadi 10 hari merupakan bagian dari hasil evaluasi kebijakan sebelumnya. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022 itu diambil sebagaimana menurut hasil rapat terbatas dan melalui berbagai pertimbangan yang dirumuskan bersama para ahli.

Adapun dengan adanya perubahan kebijakan itu, Suharyanto meminta agar masyarakat dapat memahami dan segera menyesuaikan diri, sebab kebijakan itu diatur semata-mata agar virus tidak luas dan pertumbuhan ekonomi menjadi semakin baik.

"Tidak ada lagi kebijakan pembatasan negara yang masuk. Dulu kan kita mengenal semula 13 negara, kemudian 14 negara. Semula 14 hari karantina kemudian 10 hari. Nah sekarang 7 hari. Ini buktinya kita melakukan evaluasi kebijakan-kebijakan," jelas Suharyanto. "Tentunya supaya virusnya tidak menyebar, namun juga pertumbuhan ekonomi di negara kita bisa semakin baik," pungkasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya