Total Omikron Capai 152 Kasus, 6 Kasus Non-Pelaku Perjalanan Luar Negeri

 Ferdian Ananda Majni
05/1/2022 09:35
Total Omikron Capai 152 Kasus, 6 Kasus Non-Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.(Foto/Dok.Youtube)

PERKEMBANGAN kasus covid-19 varian Omikron di Indonesia telah mencapai 152 kasus dan 6 kaus di antaranya dari non-pelaku perjalanan luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut sudah sepatutnya gerakan penanganan ganda dilakukan, tidak hanya di pintu kedatangan luar negeri, namun juga di komunitas untuk memutus rantai penularannya segera. 

Upaya-upaya secara serentak dan berlapis harus dilakukan bersama agar kasus importasi yang sudah terlanjur masuk di suatu wilayah tidak menimbulkan lonjakan kasus akibat adanya transmisi atau penularan di kormunitas.

Tentunya upaya itu patut menjadi perhatian agar dapat memaksimalkan upaya pengendalian sesuai kondisi terkini di lapangan. 

"Tidak bisa dipungkiri bahwa dinamika covid-19 tidak bisa menjadikan kita berkutat pada satu jenis intervensi pengendalian," jelas Prof.Wiku

"Bahkan dalam pelaksanaannya salah satu pengendalian kasus pun dibutuhkan penyesuaian implementasi, misalnya perbedaan teknologi durasi pelaksanaan dan tahapan secara berkala sesuai fakta dan data," kata Prof Wiku dalam keterangannya Rabu (5/1).

Ia menjelaskan upaya pertama dilakukan pada pintu kedatangan luar negeri dengan mengatur arus kedatangan pelaku perjalanan. Karena kepadatan pelaku perjalanan mempengaruhi semakin besarnya peluang kasus importasi, maupun penularan antar penumpang.

"Untuk itu, pemerintah Indonesia sendiri telah menentukan perbedaan syarat kedatangan berdasarkan penggolongan negara dengan angka kasus transmisi komunitas yang terjadi," jelasnya.

Kemudian pembatasan pintu masuk luar negeri bagi WNA maupun WNI yang saat ini hanya melalui 3 pintu kedatangan untuk moda udara, 3 pintu kedatangan untuk moda laut dan 3 pos lintas batas negara sesuai dengan SK Kasatgas No. 1 Tahun 2022.

Pemerintah juga sejauh ini tidak menutup pintu kedatangan  luar negeri. Termasuk pekerja migran Indonesia karena berbagai pertimbangan seperti hak warga negara maupun hubungan diplomasi. 

Terkait hal ini, dari penelitian Russel et al tahun 2021 yang menggunakan proporsi kasus importasi per keseluruhan kasus positif atau disebut raise rating, menyatakan bahwa pelarangan atau pembatasan kedatangan luar negeri menjadi upaya pencegahan yang paling berdampak bagi stabilitas kondisi ekonomi nasional, namun memiliki efektifitas upaya pencegahan yang tergolong kecil.

Kondisi ini terjadi jika kisaran angka raise rating di bawah 1% atau kasus positif bervarian yang muncul lebih banyak akibat transmisi komunitas bukan dari pelaku perjalanan langsung. 

Selanjutnya, tanbah Prof Wiku dengan testing melalui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini seperti SGTF dan WGS sebagai pelengkap alat diagnostik yang gold standard yaitu PCR, serta disiplin melakukan karantina pelaku perjalanan yang negatif dan isolasi bagi pelaku perjalanan yang positif.

"Kedua Upaya ini fokus menskrining dan menangani kasus positif agar sembuh, sebelum boleh melanjutkan mobilitas serta menekan peluang angka kasus positif yang lolos ke komunitas," paparnya .

Terkait varian Omikron lanjut Prof Wiku walaupun jumahnya tidak banyak, serta secara hipotesis memiliki case fatality tergolong rendah, namun upaya tanggap diperlukan agar kondisi kasus nasional yang sudah cenderung terkontrol akhir-akhir ini dapat lestari.

"Untuk itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat diantaranya menunda perjalanan ke luar negeri jika tidak dalam kondisi mendesak. Agar masyarakat yang pulang tidak membawa penyakit dan menularkannya kepada sesama pelaku perjalanan maupun keluarga di rumah," terangnya.

Upaya berikutnya, meningkatkan disiplin protokol kesehatan di semua lini kehidupan masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting mengingat aktivitas saat ini terjadi peningkatan kapasitas dan intensitasnya.

Lalu meningkatkan rasio testing dan tracing dari kontak erat di komunitas demi menskrining kasus Omikron yang berpeluang masih berkeliaran di sekitar masyarakat.

"Upaya berikutnya lagi, menyusun antisipasi dini kesiapan fasilitas kesehatan jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus untuk mempercepat waktu rawat, menekan angka kematian sekaligus meningkatkan angka kesembuhan," lanjutnya.

Untuk melengkapi upaya-upaya tersebut, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.01/Menkes/1391 Tahun 2021 terkait dukungan dan kerjasama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan. 

Hal ini terkait dengan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus covid-19 varian Omikron B.1.1.529 serta memberikan acuan langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan pengendalian kasus covid-19 varian Omikron.

"Dengan kondisi Indonesia saat ini dimana kasus varian Omikron mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, maka berbagai upaya dianggap perlu dilakukan serentak dan berlapis. Mulai dari lapisan paling luar sampai Unsur terkecil dalam masyarakat," pungkas Prof Wiku. (Fer/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya