Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyambut baik usulan Baznas menjadikan dia sebagai ikon milenial dan mendukung Gerakan Cinta Zakat.
Hal itu mengemuka saat Gibran menerima audiensi Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan, MA dan Baznas Provinsi Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si dan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Solo, di Kantor Walikota Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/12). "Alhamdulillah. Semoga kegiatan seleksi berjalan lancar," kata Gibran
Beberapa waktu lalu, Gibran memberikan apresiasi kepada Baznas yang selalu mendistribusikan zakat sesuai aturan yang ada. Menurutnya zakat, infak dan sedekah (ZIS) merupakan strategi normatif yang menyuarakan pesan moral. Sebab, memiliki dampak agar orang-orang yang memiliki kelebihan menyadari tanggung jawabnya dalam mengupayakan penegakan keadilan ekonomi dan sosial di lingkungannya.
Di sisi lain, Saidah mengatakan respons Wali Kota Solo tersebut ialah inti dari Gerakan Cinta Zakat yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 14 April 2021. Ini merupakan rumusan penting dari hasil Rakornas Zakat 2021.
Saidah juga mengapresiasi Gibran sebagai pemimpin muda yang sangat peduli pada pemberdayaan wong cilik seperti pedagang UMKM, termasuk pada dunia perzakatan. Atas fakta itu, Saidah pun mendorong Walikota Gibran menjadi Ikon Milenial Zakat pada peringatan Hari Lahir (Harlah) Baznas RI pada 17 Januari 2022.
Lebih jauh, Saidah memaparkan pengumpulan zakat, infak, sedekah di Baznas saat ini, 28% dihimpun secara digital (daring). Pengumpulan secara daring terus meningkat dari hanya 0,49 persen pada 2016. "Pengumpulan digital sebesar Rp30 miliar. Kebanyakan mereka dari kelompok milenial,” kata dia.
Dikatakan, saat ini muzaki Baznas, 60% merupakan generasi milenial. Mereka memberikan kontribusi sekitar 30 persen dari total donasi. Adapun muzaki yang berusia dewasa, sebanyak 40% dengan kontribusi donasi 70% dari ZIS yang diterima.
Adapun selama ini, dana zakat yang dihimpun oleh BAZNAS disalurkan di berbagai bidang. Mulai dari ekonomi, pendidikan, dakwah, kesehatan, hingga sosial dan kemanusiaan. "Karena itu, kita harus terus memperkuat kelembagaan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural dan menjadi amil zakat pemerintah," ucap dia.
Menurut Saidah, penguatan kelembagaan ini tentu harus dibarengi dengan penguatan SDM, sarana prasarana dan jaringan dan penguatan. "Terutama juga koordinasi dengan pemerintah daerah seperti yang dilakukan dengan Pemerintah Kota Solo," ujar dia. (RO/OL-15)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bergerak cepat untuk menyalurkan bantuan beras zakat fitrah bagi warga terdampak banjir rob di pesisir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Secara nasional, pengelolaan zakat sepanjang 2025 tercatat mampu mengentaskan 302.994 jiwa dari kemiskinan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta dana zakat yang dihimpun melalui BAZNAS (Bazis) DKI Jakarta bisa disalurkan kepada warga yang membutuhkan.
Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk mengonversi semangat keguyuban antarumat beragama menjadi aksi nyata dalam mengelola isu-isu kemanusiaan di Indonesia secara kolaboratif.
LEMBAGA Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) tingkat pusat secara resmi melakukan pentasarufan (penyaluran) dana kepada Majelis, Lembaga, dan Organisasi Otonom.
Indeks Zakat Nasional (IZN) 3.0 tahun 2023 bertujuan untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di suatu daerah agar semakin lebih baik, terukur, dan terarah.
Forum Matraman diinisiasi untuk membuka ruang diskusi antara BAZNAS dan para insan media tentang perzakatan nasional.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) kepada masyarakat melalui BAZNAS.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
Program dakwah yang dijalankan selama satu bulan di mancanegara itu diharapkan mampu menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah merilis sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang tidak memiliki izin. Bagi lembaga yang belum memiliki izin, dilarang mengumpulkan zakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved