Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BERDASARKAN data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) total produksi sampah nasional pada tahun 2020 telah mencapai 67,8 juta ton.
Ada sekitar 185.753 ton sampah setiap harinya yang dihasilkan oleh penduduk Indonesia. Jumlah produksi sampah tersebut meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Melihat tantangan-tantangan pembangunan tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional utama terkait pengelolaan sampah, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah tahun 2025 serta 70% pengurangan sampah plastik laut pada 2025.
Target nasional ini tertuang dalam dengan Perpres No. 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perpres No. 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Kebijakan/regulasi diatas sebetulnya untuk menangani sekitar 30 hingga 40 juta ton sampah (3–4 juta di antaranya berupa sampah plastik) mencemari lingkungan setiap tahunnya (laporan dari National Plastic Action Partnership (NPAP).
Dalam laporan tahunan berjudul “Mengurangi polusi plastik secara radikal di Indonesia: Rencana Aksi Multistakeholder”, dan data dari KLHK menyebutkan saat ini baru sekitar 39%–54% sampah di Indonesia yang telah terkelola dengan baik).
Berdasarkan Kajian Pengelolaan Sampah “Membangun Tata Kelola yang Kuat dan Pendanaan yang Memadai untuk Mencapai Target-Target Pengelolaan Sampah di Indonesia”, yang dilakukan Apkasi-Apeksi-Systemic yang juga didukung oleh Kemenko Marves, Kemendagri, KLHK, KPUPR dan Bappenas.
Dari kajian, terdapat tiga masalah utama mengapa tingkat penanganan sampah masih rendah, yaitu sistem tata kelola yang belum memadai, kebutuhan pendanaan dan kurangnya pelatihan dan kapasitas teknis.
Khusus untuk sistem tata kelola yang belum memadai, dari hasil kajian tersebut, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah membangun tata kelola persampahan yang kuat melalui pembentukan sistem kelembagaan yang sehat, mandiri, otonom dan dipimpin oleh pemerintah daerah (kabupaten dan kota).
Secara nyatanya, diusulkan penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Sesuai dengan Permendagri 79/2018 tentang BLUD menyebutkan bahwa menerapkan sistem BLUD ini pada UPT
Pengelolaan Sampah memiliki fleksibilitas yang amat dibutuhkan lembaga/badan/institusi pengelolaan sampah pemerintah daerah sehingga peningkatan secara maksimal pelayanan publik (pengelolaan sampah) dapat terlaksana.
Salah satu contoh atas flexibilitas penerapan sistem BLUD ini adalah sangat dimungkinkan untuk bekerja sama dengan pihak lain (swasta dan InSWA), mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan serta otonom dalam menjalankan sistem keuangan dan operasionalnya.
Beberapa kelebihan lain adalah sistem BLUD memungkinkan penerimaan pemasukan dari berbagai sumber secara sah termasuk penjualan material sampah dan pendanaan sektor swasta yang membuat tata kelola lebih berkelanjutan.
BLUD juga dapat menjadi bank sampah induk atau off-taker untuk material-material sampah bernilai rendah dan bertindak sebagai operator penanganan sampah dari pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan sampai kepada pemrosesan akhir.
Pada Jumat (17/12), Systemiq yang bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), serta didukung penuh oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kemendagri secara resmi me-launching Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Penyusunan pedoman ini dibantu Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Universitas Indonesia (LP2SP – UI) serta Indonesia Solid Waste Association (InSWA).
Dalam keterangan pers, Sabtu (18/12), Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Agus Fathoni menekankan bahwa mengingat penerapan BLUD di bidang persampahan ini merupakan inovasi baru, maka diperlukan adaptasi bagi pemerintah daerah dalam implementasinya.
"Kami berharap agar Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Persampahan ini menjadi langkah yang strategis bagi suksesnya pengetantasan masalah persampahan melalui mekanisme BLUD di bidang persampahan kabupaten dan kota," katanya.
Wakil Ketua Umum Edi Langkara mewakili Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan menekankan bahwa “Masalah tata kelola sampah yang belum memadai tentu menjadi tantangan bagi kita semua baik pemerintah, pemerintah daerah, LSM, perguruan tinggi dan pihak swasta untuk mengatasi persoalan tersebut sesuai dengan peran dan tugas masing-masing."
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Kemenko Marves, Rofi Alhanif menekankan tentang bagaiman caranya kita semua untuk ke depan dapat mengaplikasikan secara sungguh-sungguh buku pedoman ini.
"Khususnya untuk para kabupaten dan kota guna dapat mendukung kebijakan/regulasi pemerintah dalam pengurangan sampah, salah satunya kebijakan pengurangan sampah plastik dan Jakstranas/Jakstrada," kata Rofi.
Director for Operation & Natural Solutions, Systemiq–Indonesia, menegaskan bahwa kankan buku pedoman ini menjadi salah satu pelengkap untuk kita semua dalam rangka mendukung kebijakan dan target pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya untuk membantu kelembagaan ideal pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah.
"Sehingga ke depannya anak dan cucu kita akan terbebas dari sampah plastik, serta pengelolaan sampah plastik dan sampah organik yang juga merupakan sumber daya dapat bermanfaat untuk kita semua yang difasilitasi / diolah melalui kelembagaan BLUD Pengelolaan Sampah," paparnya.
Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA), Guntur Sitorus mengatakan ekankan dokumen pedoman ini akan sangat membantu pemerintah kabupaten dan kota, karena akan menjadi solusi untuk pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah, yaitu dari aspek pengelolaan keuangan dan aspek kelembagaan.
"Saya sangat yakin bahwa buku pedoman ini sangat membantu para kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah," ucap Guntur. (RO/OL-09)
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum Idul Adha sebagai ajang mempererat solidaritas dan empati sosial.
Wesly mengutarakan, sektor pertanian di Kota Pematangsiantar memiliki luas lahan sawah 1.279 Ha, didukung sumber daya alam yang memadai, harus bisa dimanfaatkan secara optimal.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan komitmennya untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik dalam momentum 100 hari pertama masa kepemimpinannya.
DPRD Jakarta telah melakukan fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan terhadap sejumlah calon wali kota, bupati, dan pejabat tinggi pratama.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto, dalam sambutannya, menekankan bahwa perbaikan tata pelayanan publik harus menjadi tujuan utama.
Menurut Bupati OKU Timur Lanosin, retret ini memberikan wawasan mendalam mengenai kebangsaan dan kenegaraan yang akan menjadi bekal penting dalam kepemimpinannya.
Bupati OKU Timur Lanosin tampak mengenakan seragam loreng lengkap dengan topinya. Serta memakai tas gendong belakang warna hitam.
Warga OKU Timur berharap agar sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah mendapat perhatian lebih besar.
PRESIDEN Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik 961 kepala daerah di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Pengangkatan ini menggantikan posisi Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia, yang menjadi fondasi utama dalam pembangunan daerah, jadi salah satu fokus Ibrahim Ali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved