Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Antisipasi Omicron, Pemerintah Terapkan Strategi Pencegahan Berlapis

Insi Nantika Jelita
15/12/2021 16:01
Antisipasi Omicron, Pemerintah Terapkan Strategi Pencegahan Berlapis
Ilustrasi(MI/Bary Fathahilah )

JURU Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, dalam mengantisipasi penularan Omicron, pemerintah menerapkan strategi pencegahan berlapis terutama menjelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Antisipasi yang dilakukan dengan strategi pencegahan berlapis, yakni dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional. Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dan mengutamakan keamanan seluruh masyarakat. 

Baca juga: Wakil Menkes: Varian Omicron Banyak Menyerang Usia Muda

“Meskipun kasus di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, namun Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian Omciron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional,” ucapnya dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (15/12).

Dalam karantina, juga diterapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes saat kedatangan dan setelah karantina.

Rincian kebijakan tersebut di antaranya, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron. 

Ada kebijakan pelarangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron. Namun untuk WNI, diizinkan masuk ke Tanah Air. 

Untuk WNI yang memasuki kriteria diperbolehkan masuk dengan syarat, wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Sementara pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.

“Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus. Ini harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” tutup Wiku. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya