Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri PPPA Dorong Pengesahan UU TPKS Tahun Ini

Mohamad Farhan Zhuhri
11/12/2021 10:25
Menteri PPPA Dorong Pengesahan UU TPKS Tahun Ini
KAMPANYE ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN: Aktivis mendesak disahkannya RUU TPKS yang telah masuk dalam Prolegnas 2021.( ANTARA /Basri Marzuki)

MENTERI  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak semua pihak untuk melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual, sebagai upaya perlindungan terhadap 84,4 juta anak dan 133,54 juta perempuan Indonesia.

“Hari ini adalah peringatan Hak Asasi Manusia, sekaligus menandai berakhirnya 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dimana menjadi momentum yang baik bagi kita semua untuk terus berperang terhadap setiap bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” ungkap Menteri Bintang dalam keterangan resmi, Sabtu (11/12).

Ia berharap fakta kekerasan seksual yang terjadi terus menerus, dapat mendorong semua pihak yang berkepentingan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Pemerintah sangat mengharapkan RUU TPKS segera disahkan sebelum akhir 2021,” tegas Menteri Bintang.

Dia pun sangat menyesalkan adanya fakta bahwa keluarga, lembaga pendidikan, orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi tempat aman bagi perempuan dan anak, justru di berbagai kasus kekerasan seksual menjadi pelaku.  Oleh karena itu, Menteri Bintang menegaskan tidak boleh ada toleransi sekecil apapun terhadap kekerasan seksual, siapapun pelakunya.

“Pengawasan harus dilakukan sangat ketat dengan melibatkan orang tua, jangan hanya menyerahkan pengawasan pada lembaga pendidikan. Kita dapat mengambil ‘hikmah’ dari banyaknya masyarakat yang berani bicara dan melaporkan kejadian di sekitarnya, semakin banyak yang melaporkan kasus kasus pelanggaran hak perempuan dan anak seperti kekerasan seksual, maka akan semakin banyak perempuan dan anak yang terselamatkan,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang menuturkan kekerasan seksual akan meninggalkan luka di hati setiap korbannya, berdampak buruk pada mental dan psikis. “Hal tersebut menjadi pengalaman buruk yang sangat berpengaruh pada mental korban terlebih pada tumbuh kembang anak. Untuk itu, mari kita bergandengan tangan selamatkan perempuan dan generasi penerus bangsa dari segala bentuk kekerasan khususnya kekerasan seksual,” terang Menteri Bintang.  

“Saya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memberi respon cepat terhadap setiap bentuk kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Kami mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang telah merespon cepat kasus pemerkosaan di Pondok Pesantren di Cibiru, Bandung dan aksi cepat Kementerian Agama menutup Pondok Pesantren tersebut,” pungkas Menteri Bintang.

Terpisah, Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazuma mengungkapkan berdasarkan catatan akhir tahun (CATAHU) LBH Apik Jakarta, sepanjang 2021 terdapat 1.321 aduan kasus yang masuk, angka tersebut meningkat drastis dibandingkan pada 2020 yaitu 1.178 kasus.

“Dari total pengaduan yang masuk, kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, yakni 489 kasus, disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 374 kasus, tindak pidana umum 81 kasus, Kekerasan dalam pacaran 73 kasus, dan kekerasan seksual dewasa 66 kasus,” ungkap Zuma.

Zuma menambahkan selama lima tahun terakhir melakukan pendampingan, KDRT menjadi kasus yang paling tinggi diadukan, namun situasi berbeda di 2021, dimana kasus KBGO berada di posisi tertinggi, menggeser KDRT.  Hal ini dipengaruhi kondisi pandemi covid-19, dimana ruang lingkup interaksi semakin terbatas, budaya patriarki meluas melalui interaksi virtual/daring, serta sistem perlindungan dan keamanan yang tidak berpihak kepada perempuan.

Situasi ini memberi dampak negatif serius pada korban seperti reviktimisasi, kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, dan bentuk kekerasan lainnya. “Untuk itu, LBH APIK Jakarta mendorong dan merekomendasikan kepada banyak pihak, salah satunya Pemerintah untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada perempuan korban kekerasan melalui pengesahan RUU PKS. Berikutnya memastikan terlaksananya pengarusutamaan gender di semua Kementerian/Lembaga; melakukan revisi UU ITE yang banyak memakan korban dan sering digunakan pelaku dalam membungkam korban; serta mendorong revisi KUHP dan KUHAP dengan mengintegrasikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,” tutup Zuma. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya