Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM Level 3 Batal, Pemerintah Tetap Larang Perayaan Tahun Baru 

Putra Ananda
07/12/2021 21:34
PPKM Level 3 Batal, Pemerintah Tetap Larang Perayaan Tahun Baru 
penerapan aplikais pedullilindungi di tempat wisata(Antara.Nyoman Hendra Wibowo)

PEMERINTAH tetap melarang pelaksanaan perayaan tahun baru yang dapat memicu timbulnya kerumunan di tengah masyarakat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan di tengah batalnya penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah selama libur natal dan tahun baru (nataru) 2022. 

"Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam yang (membuat) kerumunan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). 

Tito melanjutkan, selama periode nataru 2021 mall dan tempat wisata tetap boleh beroperasi dengan syarat tidak melebihi kapasitas maksimal sebesar 75%. Pemerintah mewajibkan kepada pengelola tempat wisata dan perbelanjaan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi guna memakasimalkan pantauan tentang protokol kesehatan. 

"Sehingga, penerapan kapasitas dan syarat pengunjung bisa ditegakkan di lapangan," tuturnya. 

Baca juga : Indonesia Kedatangan 1,5 juta Vaksin Moderna dari AS

Dijelaskan oleh Tito, hanya pengunjung yang sudah menerima dosis vaksin lengkap yang bisa berkunjung ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan restoran. Pemerintah akan melerang warga yang belum divaksin untuk mengunjungi tempat-tempat umum. 

"Yang belum vaksin, jangan jalan lah. Meskipun (capaian vaksinasi) sudah cukup tinggi, tapi yang (rawan) terpapar ada juga kan," ujar dia. 

Dia menyampaikan kebijakan tidak menutup mal, tempat wisata, dan restoran merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara tidak ingin ada penyekatan selama Nataru. 

"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," ujar dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya