Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Vaksin Booster, Penerima akan Dikategorikan Sesuai Kepesertaan BPJS Kesehatan

Andhika prasetyo
06/12/2021 16:25
Vaksin Booster, Penerima akan Dikategorikan Sesuai Kepesertaan BPJS Kesehatan
Petugas menyiapkan vaksin Moderna saat vaksinasi dosis ketiga di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Banten.(ANTARA FOTO/Fauzan)

PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan jajaran menterinya untuk memulai pelaksanaan vaksinasi covid-19 booster atau dosis ketiga mulai Januari tahun depan.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan seluruh menteri terkait saat ini tengah melakukan finalisasi terkait aturan sebagai landasan hukum kegiatan tersebut.

"Presiden meminta booster vaksinasi sudah dipersiapkan untuk Januari. Kami sedang memfinalkan aturannya. Nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan," ujar Airlangga usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (7/12).

Salah satu regulasi yang akan diatur adalah terkait penerima vaksin. Pemerintah akan membedakan antara peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan non-PBI.

Baca juga: Luhut: Vaksinasi Covid-19 Booster Ada yang berbayar, Mulai 2022

Diharapkan, pemberian vaksin booster akan melindungi masyarakat dari varian baru yakni Omicron yang kini mulai menyebar ke sejumlah negara di dunia.

"Berbagai negara dan lembaga kesehatan internasional sudah memberi rekomendasi untuk vaksin booster untuk mencegah meluasnya varian-varian baru termasuk Omicron," sambung dia.

Selain mendorong vaksin booster, kepala negara juga menginstruksikan jajaran menteri untuk mengakselerasi vaksinasi covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya