Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BPOM Buat Langkah Bijak dengan Regulasi Pelabelan Kemasan Mengandung BPA

Mediaindonesia.com
03/12/2021 16:39
BPOM Buat Langkah Bijak dengan Regulasi Pelabelan Kemasan Mengandung BPA
Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jakarta.(Foto/Setkab.go.id)

ANCAMAN bahaya Bisphenol-A (BPA) pada kemasan pangan telah menjadi perhatian khusus di banyak negara. Beberapa negara bahkan telah mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan kemasan pangan yang masih mengandung BPA.

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah adaptif dan preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman jangka panjang bahya Bisphenol-A.

Tentunya, BPOM tidak hanya melihat dari satu sisi, yaitu sisi kesehatan masyarakat; tetapi juga mempertimbangkan aspek lain, di antaranya industri dan ekonomi.

Karenanya, BPOM mengambil langkah bijak dengan membuat regulasi Pelabelan Kemasan Pangan yang Mengandung BPA, bukan melarang penggunaan kemasan pangan mengandung BPA. 

Hal itu bertujuan agar industri dapat tetap bersaing secara sehat dan memberikan informasi yang jujur kepada masyarakat/konsumen, serta kesehatan masyarakat dapat tetap terlindungi.

Dokter spesialis anak yang juga anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI),dr. Irfan Dzakir Nugroho, Sp.A, pernah memaparkan tentang efek dan bahaya dari BPA, terutama pada tumbuh kembang anak.

“Dari banyak penelitian yang sudah dipublikasikan, BPA memberi pengaruh besar pada tumbuh kembang anak, seperti tinggi badan dan perkembangan organ seksual anak, hingga gangguan perilaku, dan perubahan mikro struktur otak,” jelasnya seperti dikutip dalam sebuah keterangan, Jumat (3/12). 

Ia menambahkan bahwa efek BPA tidak akan langsung terlihat, karena butuh waktu bertahun-tahun dengan jumlah akumulatif tertentu.

“Patokan pada setiap orang juga berbeda, tidak bisa disamakan. Risiko terbesar ada pada anakanak dan orang yang memiliki risiko penyakit lainnya.” jelasnya.

Dokter Irfan juga menginformasikan bahwa BPA bersifat karsinogenik, sehingga dapat mempercepat proses perkembangan sel kanker pada anak-anak dan orang dewasa, misalnya kanker payudara, kanker rahim, dan kanker prostat. 

“BPA itu berikatan dengan receptor estrogen, sehingga receptor estrogen ini akhirnya meningkatkan perkembangan sel yang dapat memicu kanker,” tambahnya.

Dalam bidang kesehatan, ada 4 langkah yang harus dilakukan, yaitu kuratif, palatif, promotif, dan preventif.

Menurut dr.Irfan, regulasi pelabelan BPA yang akan dikeluarkan BPOM adalah langkah promotif dan preventif yang memang harus dilakukan, karena sejalan dengan program Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tinggal bagaimana BPOM berkoordinasi dan bersinergi dengan bidang-bidang lainnya, seperti bidang industri dan ekonomi, agar regulasi ini dapat bersifat akomodatif.

“Misalnya, kalau pelabelan BPA dapat membuat harga pangan olahan menjadi lebih mahal karena industri harus melakukan re-packaging dan melakukan pelabelan, bisa saja pemerintah memberikan insentif kepada industri atau melakukan pengurangan pajak, sehingga tidak memberatkan industri. Butuh pengambilan kebijakan yang sinergis,” tuturnya.

Sementara Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar, sangat mengapresiasi dan menyambut baik rencana BPOM untuk mengeluarkan aturan pelabelan kemasan pangan mengandung BPA sebagai upaya dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak. 

“Seorang peneliti terkait risiko BPA pernah menyuarakan dalam studinya bahwa BPA adalah salah satu polusi yang tidak terlihat. Walaupun tidak terlihat namun bisa memiliki imbas risiko kesakitan akibat pencemarannya," jelansya.

"Untuk itu, pemerintah perlu melindungi masyarakat Indonesia dari cemaran BPA yang tidak terlihat ini,” ujar Nia. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya