Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
EPIDEMIOLOG Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani mengemukakan kombinasi vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan dapat mencegah penularan covid-19 varian Omicron.
"Vaksin menjadi salah satu upaya selain prokes. Jadi, keduanya saling melengkapi dan tidak bisa dilepaskan satu sama lain dalam kondisi pandemi covid-19," kata Laura di Jakarta, Selasa (30/11).
Laura mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatumkan Omicron dalam kategori virus yang dikhawatirkan atau Variant of Concern (VoC). Tapi menaati prokes dan mengikuti vaksinasi sangat penting untuk mencegah covid-19, termasuk varian Omicron.
Baca juga: Covid-19 Melemahkan Respon Terhadap AIDS, Ancaman Kematian Mengintai
Ia mengatakan varian Omicron masih tahap investigasi yang belum bisa dipastikan perubahan karakteristik virus hasil mutasi.
"Prokes masih menjadi kunci yang ampuh saat ini untuk mencegah covid-19 maupun varian barunya," katanya.
Laura mengatakan vaksin bisa saja tidak efektif dengan adanya varian baru covid-19, tapi prokes yang ketat bisa membantu masyarakat terhindar dari penularan.
"Prokes bisa mencegah terjadinya penyebaran varian covid-19 atau pun tidak," katanya.
Ia mendukung keputusan pemerintah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 pada periode libur Natal dan Tahun Baru di seluruh daerah di Indonesia.
"PPKM Level 3 sebagai upaya antisipasi tidak hanya Natal dan Tahun Baru, tetapi juga adanya kemunculan varian Omicron," katanya.
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi importasi varian Omicron. Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Selain itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.
Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari. (Ant/OL-1)
Riset terbaru menunjukkan vaksin Covid-19 berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna dapat memicu sistem imun melawan sel kanker.
DUA tenaga kesehatan menerima vaksin Covid-19 di hari yang sama, pola respons antibodi setiap orang ternyata berbeda-beda menentukan berapa lama perlindungan vaksin bertahan
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
KEMENTERIAN Pariwisata (Kemenpar) kembali menegaskan pentingnya penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) di tempat wisata.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved