Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenko PMK: 18,8 Persen Pelajar 13-15 Tahun Perokok Aktif

Ardi Teristi Hadi
27/11/2021 20:05
Kemenko PMK: 18,8 Persen Pelajar 13-15 Tahun Perokok Aktif
Warga berada di kawasan larangan merokok Taman Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021).(ANTARA/NOVRIAN ARBI )

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, mencatat, jumlah perokok yang berasal dari kalangan remaja masih tinggi.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kemenko PMK, Agus Suprapto menyampaikan, 18,8 persen pelajar usia 13-15 tahun yang merupakan perokok aktif, sementara 57,8 persen pelajar usia 13-15 tahun terpapar asap rokok.

"Ada 60,6 persen pelajar yang tidak dicegah ketika membeli rokok. Bahkan ada 56 persen pelajar yang melihat orang membeli rokok dan merokok," ungkap dia dalam acara virtual talkshow yang digelar Muhammadiyah Tobacco Control Network, Sabtu (27/11).

Baca jugaAsah Soft Skill, Ini Tips Jadi Public Speaker yang Baik

Ia menambahkan, sebanyak 15,7 persen pelajar yang melihat iklan rokok elektrik di internet dan 41,5 persen pelajar mengetahui rokok elektrik dari teman-temannya. "Ini tantangan yang terbaru, dan nampaknya pemakaian rokok elektrik ini cukup pesat," papar Agus.

Ia pun mengutip data dari London School of Public Relations (LSPR) yang menyatakan, terpaan iklan rokok melalui media online juga memiliki hubungan yang kuat dengan perilaku merokok. Seratus persen remaja yang merokok akan tetap merokok setelah melihat iklan rokok. Sebanyak 10 persen remaja memiliki kecenderungan untuk merokok setelah melihat iklan rokok.

"Kami di Kementerian sudah melakukan berbagai macam upaya dalam melakukan pengendalian konsumsi tembakau, baik melalui peraturan physical dan nonphysical," papar dia.

Langkah physical yang dilakukan diantaranya penyusunan tarif cukai dengan menjaga affordability harga agar tidak tejangkau perokok pemula, penyederhanaan struktur tarif, dan melakukan kebijakan mitigasi. Kebijakan mitigasi tersebut mengatur 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, termasuk mitigasi dampak kenaikan cukai bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Pihaknya telah mengembangkan lingkungan sehat dan pelaksanaan regulasi kawasan tanpa rokok di daerah, memperluas layanan berhenti merokok dengan target 40 persen faskes di tingkat I di 300 kabupaten/kota, dan memastikan bansos tidak digunakan untuk membeli rokok.

"Ini menjadi peran kita bersama, tak hanya pemerintah," papar dia. Pengendalian konsumsi rokok bisa dimulai dengan mengedukasi keluarga, khususnya yang masih berusia remaja. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya