Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Legislator NasDem Dukung Penerapan PPKM Level III Saat Nataru

Cahya Mulyana
26/11/2021 20:31
Legislator NasDem Dukung Penerapan PPKM Level III Saat Nataru
Mural peringatan bahaya Covid-19 di Solo, Jawa Tengah(Antara/Mohamamd Ayudha)

ANGGOTA Komisi IX DPR Fraksi Partai NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla mendukung upaya pemerintah menekan angka penularan Covid-19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada akhir 24 Desember 2021-2 Januari 2022 di berbagai wilayah Tanah Air. 

“Kami mendukung Pemerintah untuk pemberlakuan PPKM Level 3 pada saat liburan Nataru (Natal dan tahun baru),” tegas Ratu Ngadu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11). 

Menurutnya, pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mempunyai tujuan yang mulia yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan antisipasi lonjakan kasus di masa liburan. 

Ia tidak mau Indonesia seperti sejumlah negara Eropa yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Alhasil, berbagai negara kembali memberlakukan lockdown wilayah untuk mengantisipasi penyebaran. 

Meski mendukung, Ratu Ngadu tetap memberikan catatan kepada pemerintah harus tegas dalam pelaksanaan dan tidak boleh ada kelonggaran, serta berlaku merata di seluruh Indonesia. 

Baca juga : Waspada Ancaman Gelombang 3 Covid-19, Tingkatkan Imunitas dengan Imunomodulator Alami Indonesia

Yang tidak kalah penting lagi adalah mengantisipasi setiap pintu masuk-keluar disetiap daerah, untuk memastikan PPKM berjalan baik di masa Nataru. “Serta perketat tempat hiburan, tempat wisata yang mengundang kerumunan,” harapnya. 

Sebagai informasi, apabila suatu daerah ditetapkan sebagai PPKM Level 3 artinya harus menerapkan beberapa pembatasan. Diantaranya toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50% dan tutup pukul 20.00. 

Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25% dan tutup pukul 17.00. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00. 

Lalu, warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25% dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit. Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery. Kegiatan belajar mengajar 100% daring dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25% dan protokol kesehatan ketat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya