Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOALISI Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak) yang mewakili 12 organisasi, hari ini, Rabu (17/11) menggelar aksi kreatif parade mural dalam rangka hari Kesehatan Nasional 2021 yang jatuh pada tanggal 12 November lalu. Koalisi mendesak Presiden segera mengesahkan revisi PP 109/2012 untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok atau zat adiktif dari produk tembakau.
Aksi yang digelar di Jl. Merdeka Selatan (Patung Arjuna Wijaya), Jakarta Pusat dimulai sejak Pukul 10.00 WIB. Aksi kreatif itu menyuguhkan kegiatan mewarnai mural, parade karya mural, musikalisasi puisi, orasi, pantomim hingga mengantar mural kepada Presiden melalui kantor Setneg.
“Aksi Parade Mural Hari Kesehatan Nasional hari ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus mendorong Pemerintah membuat kebijakan yang lebih kuat guna melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja, dari dampak rokok yang sangat berbahaya,” kata Rama Tantra, perwakilan Kompak.
Koalisi menyatakan bahwa aksi kreatif parade mural itu pilih sebagai media penyampaian aspirasi ketika sistem penyampai aspirasi formal di pemerintah tidak berjalan baik. Mural-mural menjadi media untuk menyuarakan pendapat mereka, khususnya mendesak segera disahkannya Revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Hari Kesehatan Nasional, dinilai harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk membuat kebijakan yang kuat dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja. Pasalnya anak-anak adalah aset bangsa dan calon pemimpin negeri di masa depan.
Maraknya iklan rokok, lingkungan perokok dan murahnya harga rokok merupakan alasan anak muda bahkan di usia sekolah menjadi perokok. Dengan mudahnya mereka memperoleh rokok yang sebenarnya berbahaya bagi kesehatan mereka.
Mch Intan Wahyuning Rahayu, perwakilan Kompak mewakili Pembaharu Muda 3.0 menegaskan bahwa aksi #ParadeMural Hari Kesehatan Nasional yang berlangsung hari ini menunjukkan kaum muda tidak pernah kehabisan ide kreatif menyampaikan pesan advokasi, khususnya terkait kebijakan kesehatan.
“Kami kaum muda mantap memilih karya kreatif mural sebagai media penyampai pesan atas keprihatinan terhadap semakin meningkatnya prevalensi perokok anak di Indonesia,” kata Intan.
Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan prevalensi merokok penduduk usia anak 10-18 tahun naik, dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018. Data itu merupakan warning bagi pemerintah dan semua pihak untuk bisa membuat kebijakan yang lebih melindungi kaum muda.
Praktisi Kesehatan, dr Muhammad Ridha menegaskan bahwa negara menjamin setiap anak berhak untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat 2 UUD 1945. Setiap orang juga berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat 1.
"Perlindungan kesehatan dari negara kepada masyarakat seharusnya juga termasuk perlindungan anak dari zat adiktif rokok. Dimana anak dan remaja harus mendapat perlindungan dari negara berupa regulasi yang kuat untuk menjauhkan mereka dari strategi pemasaran industri rokok yang massif menyasar kaum muda, serta menjauhkan anak dari akses yang mudah untuk membeli rokok karena harga rokok saat ini masih sangat murah dan bisa dijual batangan,” tegasnya.
Merokok tidak hanya merusak generasi tapi juga membunuh generasi, harapan bangsa Indonesia. Adapun, 12 organisasi yang tergabung dalam koalisi Kompak, yaitu Yayasan Lentera Anak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komite Nasional Pengendalian Tembakau, FAKTA Indonesia, Yayasan Kakak, Pusaka Indonesia, Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC), Pembaharu Muda 3.0, Gerakan Muda FCTC, Smoke Free Agent (SFA), Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), dan Aksi Kebaikan. (H-2)
larangan iklan rokok diatur dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.
Besarnya populasi dan tingginya prevalensi merokok telah menempatkan Indonesia pada urutan ketiga dengan konsumsi tembakau tertinggi di dunia
Hanya empat negara--Brasil, Mauritius, Belanda, dan Turki--mengadopsi semua tindakan antitembakau yang direkomendasikan dalam perang melawan momok mematikan, yakni merokok.
ANCAMAN bahaya kesehatan yang diakibatkan oleh asap rokok dan zat kimia berbahaya, seperti TAR, semakin meresahkan masyarakat.
Vape memiliki cairan yang mengandung nikotin, zat karsinogenik dan bahan toksik yang bersifat membuat inflamasi dan iritatif.
TEMBAKAU dianggap sebagai faktor pembunuh terhadap lebih dari delapan juta orang setiap tahunnya secara global.
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
Mereka menuntut DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kalangan pengusaha sudah setuju terhadap kajian Pemprov DKI untuk merevisi kenaikan UMP 2022.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved