Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pasalnya tindakan tidak terpuji itu sudah mengakar di dunia pendidikan.
"Saya dulu dosen selama 34 tahun. Saya tahu banyak kasus seperti itu (kekerasan dan pelecehan seksual). Terbaru di kampus saya ada dosen yang disanksi etik (karena terbukti melakukan kekerasan seksual)," ujarnya pada webinar bertajuk Pro-kontra Permen PPKS, Sabtu (13/11).
Pada kesempatan itu hadir pula Anggota Komisi X dari Fraksi PKS Fahmi Alaydrus, Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Adam Jerusalem, Ketua Aliansi Cinta Keluarga Rita Subagio, Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah, dan Koordinator Forum Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Zakiah Darajat. Menurut Taufan, korban kekeringan seksual banyak dirugikan termasuk ketika bukti kurang sehingga mereka tidak mendapatkan keadilan di hadapan hukum.
"Maka permen ini harus menjawab dan mengakomodasi pihak-pihak yang merasa dilecehkan atau dirundungkan," jelasnya. Ia mengatakan kekerasan dan perundungan seksual tidak hanya terjadi di dunia pendidikan. "Bukan hanya di kampus, di kantor dan sekolah juga terjadi kekerasan dan perundungan seksual," katanya.
Taufan mengatakan masyarakat kurang menyadari mengenai perundungan ketimbang kekerasan seksual. Padahal korban perundungan pun sangat dirugikan.
Baca juga: PKS Kaget Nadiem Terbitkan Permen PPKS
"Munculnya permen ini meningkatkan penyadaran bagi kita semua untuk pentingnya menghormati HAM. Perundungan seperti body shaming misalnya itu bagian dari pelecehan atau merendahkan martabat manusia," pungkasnya. (OL-14)
Penerapan TKA membutuhkan pengawasan juga pendampingan. Hal ini sebagai upaya menjamin objektivitas serta validitas hasil sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan.
Unjaya menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Perguruan Tinggi.
EKOSISTEM pendidikan tinggi perlu didorong agar lebih inklusif dalam berbagai aspek. Hal itu harus diwujudkan demi menciptakan perguruan tinggi yang inovatif dan berdaya saing.
Rektor UII mengingatkan kalangan mahasiswa agar selalu menjaga integritas akademik. Dunia pendidikan, ujarnya, merupakan bisnis kejujuran.
INSTITUSI pendidikan harus terus mendukung untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) dengan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan berbasis pada aksi nyata.
Setelah melewati babak penjurian yang sengit, keempat tim tersebut berhak mendapatkan pendanaan untuk menjalankan program pengabdian berdasarkan proposal mereka.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved