Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Komnas HAM: Kekerasan Seksual di Kampus sudah Lama

Cahya Mulyana
13/11/2021 16:55
Komnas HAM: Kekerasan Seksual di Kampus sudah Lama
Ilustrasi.(Medcom.id.)

KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pasalnya tindakan tidak terpuji itu sudah mengakar di dunia pendidikan.

"Saya dulu dosen selama 34 tahun. Saya tahu banyak kasus seperti itu (kekerasan dan pelecehan seksual). Terbaru di kampus saya ada dosen yang disanksi etik (karena terbukti melakukan kekerasan seksual)," ujarnya pada webinar bertajuk Pro-kontra Permen PPKS, Sabtu (13/11).

Pada kesempatan itu hadir pula Anggota Komisi X dari Fraksi PKS Fahmi Alaydrus, Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Adam Jerusalem, Ketua Aliansi Cinta Keluarga Rita Subagio, Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah, dan Koordinator Forum Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Zakiah Darajat. Menurut Taufan, korban kekeringan seksual banyak dirugikan termasuk ketika bukti kurang sehingga mereka tidak mendapatkan keadilan di hadapan hukum.

"Maka permen ini harus menjawab dan mengakomodasi pihak-pihak yang merasa dilecehkan atau dirundungkan," jelasnya. Ia mengatakan kekerasan dan perundungan seksual tidak hanya terjadi di dunia pendidikan. "Bukan hanya di kampus, di kantor dan sekolah juga terjadi kekerasan dan perundungan seksual," katanya.

Taufan mengatakan masyarakat kurang menyadari mengenai perundungan ketimbang kekerasan seksual. Padahal korban perundungan pun sangat dirugikan.

Baca juga: PKS Kaget Nadiem Terbitkan Permen PPKS

"Munculnya permen ini meningkatkan penyadaran bagi kita semua untuk pentingnya menghormati HAM. Perundungan seperti body shaming misalnya itu bagian dari pelecehan atau merendahkan martabat manusia," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya