PKS Kaget Nadiem Terbitkan Permen PPKS

Cahya Mulyana
13/11/2021 16:40
PKS Kaget Nadiem Terbitkan Permen PPKS
Ilustrasi.(Medcom.id.)

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada Jumat (12/11) menekankan lahirnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Regulasi yang dirancang 1 tahun enam bulan itu tidak pernah diketahui oleh Komisi X.

"Keluarnya Permen itu kaget sebab belum pernah dibahas atau dikonsultasikan dengan Komisi X DPR," ujar Anggota Komisi X dari Fraksi PKS Fahmi Alaydrus pada webinar bertajuk Pro-kontra Permen PPKS, Sabtu (13/11). Pada kesempatan itu hadir pula Ketua Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Adam Jerusalem, Ketua Aliansi Cinta Keluarga Rita Subagio, Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah, dan Koordinator Forum Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Zakiah Darajat.

Menurut Fahmi, pihaknya menyayangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tidak pernah meminta masukan kepada Komisi X DPR selama proses pembentukan regulasi tersebut. Padahal saran dari wakil rakyat dapat memperkuat atau menyempurnakan aturan PPKS.

"Itu ranah eksekutif tapi apa salahnya tidak berkonsultasi dengan DPR? Mudah-mudahan Mas Nadiem (Mendikbudristek Nadiem Makarim) nanti hadir di Komisi X untuk menjelaskannya dan membuat Permen itu lebih kuat lagi," paparnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui ada data yang disinyalir melandasi terbuka permen tersebut yakni 174 laporan kekerasan seksual di 79 kampus. "Secara riil belum mendapatkan informasinya. Tapi dari rapat-rapat yang saya ikuti belum pernah menemukan data itu. Terkait isu kekerasan perempuan di kampus belum pernah dibahas," paparnya.

Fahmi menambahkan negara harus hadir menjadikan pelajar dan mahasiswa yang mencerminkan Pancasila. Caranya dengan membuat regulasi yang mampu mencegah kekerasan dan perilaku seksual yang menyimpang dari nilai-nilai ideologi.

Baca juga: Komisi Fatwa MUI Minta Permendikbud No 30 Tahun 2021 Dicabut

"Itu seperti aborsi dan lainnya. Kita ingin mahasiswa dan pelajar benar-benar mengamalkan Pancasila dan terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan itu," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya