Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Yuk Kenali Perbedaan ASN Dan PNS

Febby Saraswati
11/11/2021 07:00
Yuk Kenali Perbedaan ASN Dan PNS
Sejumlah PNS lingkup Pemprov DKI Jakarta memasuki kantor mereka di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

BANYAK orang yanhg menyangka ASN dan PNS adalah hal yang sama. Jangan salah, ternyata ASN dan PNS sangat berbeda. 

Singkatan dari ASN adalah Aparatur Sipil Negara sedangkan PNS adalah Pegawai Negeri Sipil.

Aparatur Sipil Negara dibedakan menjadi dua, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Maka dapat disimpulkan, ASN bukan berarti PNS, sedangkan PNS sudah pasti ASN.

Baca juga: Ini Tips Memilih Formasi CPNS agar Peluangmu Lebih Besar

Fungsi PNS ialah sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen. Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

ASN dan PNS memiliki jabatan masa kerja yang berbeda, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, namun ASN mempunyai batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan atau biasa disebut dengan kontrak kerja.

Perbedaan lainnya adalah PNS memiliki jaminan pensiun dan hari tua, sedangkan ASN tidak ada. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya