Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ruang Publik Bisa Dengan Mudah Dapatkan QR Code Peduli Lindungi

Atalya Puspa
08/11/2021 12:20
Ruang Publik Bisa Dengan Mudah Dapatkan QR Code Peduli Lindungi
APLIKASI PEDULI LINDUNGI: Seorang pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di pusat keramaian.(ANTARA/ Prasetia Fauzani )

BAGI pengelola ruang publik seperti tempat ibadah, pertokoan, dan tempat hiburan tidak usah khawatir untuk mengawasi pengunjung dalam mencegah penularan covid-19. Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry Harmadi mengungkapkan, kini semua ruang publik sangat terbuka untuk memasang QR code PeduliLindungi untuk mendata mobilitas warga.

"Semua ruang publik bisa mengajukan permohonan QR code ke Pusdatin Kementerian Kesehatan," kata Sonny saat dihubungi, Senin (8/11). Sonny mengungkapkan, cara dan syarat untuk pengajuan QR code sangat mudah. Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, cara-cara pengajuan QR code ialah pertama, registrasi akun via situs https://cmsreg.dto.kemkes.go.id. Selanjutnya, tunggu sampai akun diverifikasi, lalu buat password untuk aktivasi akun.

Setelah itu, silakan login akun via https://cms.pedulilindungi.id dan masukkan detail informasi tempat/lokasi dan QR Code PeduliLindungi sudah jadi. Tinggal diunduh dan dicetak.

Seperti diketahui, penggunaan aplikasi QR Code Pedulilindungi dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pengunjung, mempermudah pelacakan pergerakan masyarakat yang datang ke satu tempat serta pendataan situasi covid-19 di lokasi tersebut. Dengan demikian, protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya