Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Vaksin AstraZeneca di Kudus Kedaluwarsa, Ini Jawaban Kemenkes

Ferdian Ananda Majni
03/11/2021 18:09
Vaksin AstraZeneca di Kudus Kedaluwarsa, Ini Jawaban Kemenkes
Vaksin covid-19 buatan AstraZeneca(AFP/JOEL SAGET )

SEBANYAK 4 ribu lebih dosis vaksin Astrazeneca di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kedaluwarsa per 29 Oktober 2021. Penggunaan jenis tersebut sementara dihentikan, menunggu kajian dari kementerian kesehatan. 

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa otoritas setempat seharusnya bisa memanfaatkan vaksin jenis AstraZeneca itu sebelum kedaluwarsa.

Baca juga: Atasi Ketimpangan Gender, Digiserve Raih Penghargaan UN Women

"Seharusnya ini bisa segera untk dilakukan penyuntikan sebelum kedaluwarsa," kata Nadia kepada Media Indonesia, Rabu (3/11).

Kondisi itu bukan tanpa alasan, sebab pemerintah setempat harus menargetkan cakupan vaksinasi bisa mencapai 50% demi mewujudkan terbentuknya kekebalan kelompok dalam melawan Covid-19. "Apalagi mengingat cakupan kudus baru 62%," ujarnya. 

Mengenai evaluasi untuk mencapai target vaksinasi, Nadia meminta ditanyakan kepada Pemerintah Kudus sebagai pihaknya yang telah mendapatkan mandat menyukseskan program vaksinasi.

"Mungkin d tanyakan lagi ke Kudus karena sebenarnya vaksin ini sudah diserahkan ke daerah ya jadi tentunyaa penggunaannya sudah tanggung jawab daerah," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Anik Fuad mengaku masih menunggu petunjuk dari Kemenkes terkait kajian ED (expired date atau kedaluwarsa) standarnya oleh Badam POM diberikan waktu enam bulan.

"Selama bahan itu tidak rusak, itu diperiksa ulang maka masih layak bisa digunakan atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan dari Kemenkes," kata Anik kepada wartawan, Selasa (2/11).

Awalnya, pihaknya menerima sebanyak 50 dosis vaksin Astrazeneca pada tanggal 12 Oktober 2021. Namun tertera pada vaksin tersebut tanggal kedaluwarsa sampai 29 Oktober 2021. Hingga tanggal kedaluwarsa tiba, sisa vaksin yang belum disuntikkan mencapai sekitar 4.000 dosis.

"Penerimaan tanggal 12 Oktober jadi rentang waktu 17 hari. Karena tanggal 29 Oktober 2021 itu ED (expired date atau kadaluarsa). Kita punya waktu selama 17 hari jumlah dosis yang dialihkan kita 50 ribu dosis," jelasnya. 

Senada diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Badai Ismoyo dimana rentang waktu yang singkat untuk menyuntikkan puluhan ribu dosis vaksin. Sehingga tersisa ribuan dosis yang belum disuntikkan sampai batas waktu kedaluwarsa tersebut. 

"Waktu yang kurang dari 10 hari sangat untuk menyebarkan vaksin sebanyak 50 ribu dosis," ujarnya 

Per tanggal 29 Oktober 2021, itu hampir seluruh proses vaksinasi diselesaikan namun hanya beberapa dosis tersisa kemudian dilaporkan data untuk dikembalikan sesuai dengan prosedur diamanatkan Dirjen P2M.

"Kemungkinan bisa akan digunakan kembali setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Makanya kondisinya sudah bagus begitu ED harus ada perintah baru lagi," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya