Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri LHK: FoLU Net Carbon Sink Tidak Sama dengan Zero Deforestation

Atalya Puspa
03/11/2021 13:30
Menteri LHK: FoLU Net Carbon Sink Tidak Sama dengan Zero Deforestation
Menteri LHK Siti Nurbaya berbicara di hadapan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Inggris Raya, Selasa (2/11).(Instagram)

PEMERINTAH Indonesia sangat berkomitmen dalam penanganan isu perubahan iklim. Keseriusan Indonesia untuk urusan penanganan isu perubahan iklim ini, tergambar pada inisiasi “Indonesia FoLU Net-Sink 2030”.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyampaikan target Indonesia untuk mencapai Net-Zero Emission pada 2060 atau sedapat-dapatnya lebih awal.

Komitmen ini, kata Siti, merupakan pencanangan pencapaian penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya. Suatu kondisi dimana tingkat serapan sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi sektor terkait pada 2030.

Ia menegaskan bahwa carbon neutral untuk sektor kehutanan tidak sama dengan zero deforestation. Sebab, zero deforestation berarti sama sekali tidak boleh ada penebangan. Satu pohon jatuh di halaman rumah itu bisa disebut deforestasi oleh orang Eropa, namun tidak bagi Indonesia.

"Kita menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di negara Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan kondisi di Indonesia," kata Siti dalam pernyataannya, Rabu (3/11).

Hal itu juga yang ditegaskannya saat memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Selasa (2/11). Siti menyampaikan, sebuah negara apalagi negara besar seperti Indonesia, dengan puluhan ribu desa di dalam dan di sekitar hutan, apakah bisa dipakai cara-cara zero deforestation tersebut? "Tentu saja tidak bisa secara linier itu dikenakan kepada kepentingan secara nasional dan negara Indonesia. Kita sedang sangat giat membangun saat ini dan bangsa Indonesia merasakan pembangunan secara besar-besaran itu," jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa secara tata pemerintahan, Indonesia tidak bisa sekarang menganut zero deforestation karena sedang giat membangun. "Kita (Indonesia) menganut carbon net sink. Kita mengurangi seminimal mungkin deforestasi dan terus melakukan reforestasi, melakukan perbaikan, pemulihan lingkungan," tegas Siti.

Namun, dalam hal individual activities, swasta misalnya, hal tersebut bisa saja dianut, sebab mekanistik, teknis dan satu persatu langkah kerja bisnis misalnya dengan RKU atau rencana kerja usahanya yang bisa dirinci satu persatu dalam rencana kerja teknik tahunan RKT. Jelas itu mekanistik, linearistik.

"Indonesia bertanggung jawab membangun, namun tentu saja dengan kaidah-kaidah pelaksanaan dalam nilai-nilai sustainability. Ini tidak sama dengan bahwa tidak boleh membangun sama sekali karena tidak boleh menyentuh hutan. Tidak bisa secara linier diartikan demikian," sebut Menteri Siti.

UK dan RI saat ini memimpin FACT secara bersama untuk dapat dicapai produksi pertanian dan komoditi yang sustainable. Tentu Indonesia mendukung langkah tersebut karena tentang sustainabilitas juga dimandatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33. Oleh karenanya, dalam interaksi dan dukungan kerja bersama negara sahabat, Menteri Siti meminta setiap langkah kerja sama harus secara detail dilakukan dan harus ada dengan Working Group yang jelas, dan kredibel.

"Sekali lagi, FoLU Net Carbon Sink tidak sama dengan Zero Deforestation sepeti yang dimaksudkan oleh UK. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya," kembali Menteri Siti menegaskan.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar yang terus berinteraksi bersama Menteri LHK dan Wakil Menteri LHK dalam tim kerja, meski dalam cara kerja jarak jauh Jakarta-Glasgow.

"Bagaimana mungkin sudah ada keputusan-keputusan sementara negosiasi saja sedang berlangsung dan masih sampai dengan tanggal 12 November," demikian Wamenlu Mahendra menambahkan. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya