Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumatera Utara menyoroti perbedaan syarat yang diberlakukan bagi penumpang dan kru maskapai penerbang di Bandara Internasional Kualanamu, terkait surat keterangan bebas COVID-19. Perbedaan yang dimaksud adalah bagi penumpang diwajibkan membawa surat hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), sedangkan kru pesawat hanya membawa hasil tes antigen. "Ini temuan kita dari hasil inspeksi mendadak atau sidak yang kita lakukan di Bandara Kualanamu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Kamis (28/10).
Menurutnya, ketentuan yang diberlakukan bagi kru pesawat tidak bertentangan dengan aturan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas wajib menunjukkan hasil bebas COVID-19, berdasarkan pemeriksaan PCR atau rapid test antigen. "Artinya kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid test antigen," katanya.
Meski demikian, Abyadi menilai bahwa ketentuan tersebut kurang tepat. Karena menurutnya, antara penumpang dan kru pesawat sama-sama memiliki risiko tinggi penularan virus korona. Apalagi, lanjut dia, surat hasil rapid test antigen bagi kru pesawat dapat berlaku selama tujuh hari. Selama surat tersebut masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi. "Artinya risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan COVID-19 itu juga sangat tinggi," ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Abyadi menyarankan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat bebas COVID-19 antara kru pesawat dengan penumpang. (OL-8)
Setelah dilaksanakan sebelumnya, Travel Fair 2024 kembali hadir dengan tujuan untuk mempererat hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang Industri perjalanan dan pariwisata.
Tahun 2024 menyaksikan penobatan 10 maskapai penerbangan terbaik dunia, berdasarkan dedikasi mereka terhadap layanan dan inovasi.
Ryanair, maskapai terbesar di Eropa, telah mengajukan klaim ganti rugi sebesar €15.000 terhadap penumpang yang mengganggu penerbangan dari Dublin ke Lanzarote pada April tahun lalu.
Vietjet terus memperluas jaringan internasional dan meningkatkan layanan bagi pelanggannya, dengan tujuan menjadikan perjalanan udara ke dan dari Vietnam semakin mudah dan menyenangkan.
Perjanjian ini akan mencakup serangkaian turnamen FIFA, termasuk Piala Dunia 2026, Piala Dunia Putri 2027, dan Piala Dunia 2030, serta semua turnamen kelompok umur putra dan putri.
"Benar ada laporan dari pihak PT. Garuda Indonesia," kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan saat dihubungi, Selasa (16/7).
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved