Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Cegah Gelombang Ketiga, Kemenparekraf Imbau Tempat Wisata Disiplin Prokes

Mediaindonesia
28/10/2021 13:50
Cegah Gelombang Ketiga, Kemenparekraf Imbau Tempat Wisata Disiplin Prokes
Pengunjung memindai kode batang sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung di Pantai Sanur, Denpasar, Bali.(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong para pengelola destinasi wisata dan taman rekreasi disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan aplikasi PeduliLindungi jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai langkah preventif agar tidak terjadi gelombang COVID-19 selanjutnya.

“Dalam libur nataru (Natal dan Tahun Baru), jangan sampai momentum ini memicu kasus baru. Kami mengimbau agar kita sama-sama meyakinkan untuk tetap saling menjaga bangsa ini agar pandemi tidak berkelanjutan, untuk itu perlu kedisiplinan bersama,” kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo dalam rapat evaluasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan prokes di tempat wisata atau aman rekreasi secara daring sebagaimana dalam keterangan pers  di Jakarta, hari ini.

Saat ini, dikatakannya,  Indonesia berhasil mengendalikan penyebaran COVID-19, salah satunya dengan tetap disiplin menerapkan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dinilai perlu dijaga agar tak ada gelombang COVID-19 seperti yang dialami oleh negara-negara lain.

Baca juga: Tutup Potensi Gelombang Tiga Covid-19

Dia juga menerangkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi hanya merupakan alat untuk melakukan testing (pemeriksaan dini), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan). Hal yang utama ialah komitmen semua pihak untuk melaksanakan prokes.

“Pengendalian terhadap kesehatan dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dalam hal pembukaan usaha harus seimbang seperti halnya berkendara. Kapan harus injak gas dan kapan harus injak rem,” katanya.

Implementasi pelaksanaan penerapan prokes dan penggunaan QR Code PeduliLindungi dikatakan perlu pengawasan untuk mengukur komitmen dari para pelaku usaha dalam pelaksanaannya.

“Jika tidak komitmen salah satu konsekuensi terburuknya ialah akan ditutup kembali kegiatan usaha yang saat ini sudah mulai berjalan,” ujarnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik